Jatim Mandiri – Komisi Eropa menjatuhkan denda 890 juta euro atau sekitar Rp16,9 triliun kepada Google setelah perusahaan tersebut dinilai melanggar Digital Markets Act (DMA), aturan yang mengatur persaingan usaha di sektor digital. Putusan itu langsung memicu respons keras dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengancam akan membalas dengan kebijakan tarif terhadap Uni Eropa.
Dalam keputusan yang diumumkan pada 23 Juli 2026, Komisi Eropa membagi sanksi menjadi dua bagian. Google dikenai denda 460 juta euro karena dianggap memberikan perlakuan lebih menguntungkan kepada layanan miliknya sendiri di mesin pencarian Google Search. Sementara 430 juta euro lainnya dijatuhkan karena Google Play dinilai membatasi pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif di luar ekosistem Google.
Komisi Eropa menyebut praktik tersebut membuat layanan Google seperti belanja, hotel, transportasi, hingga hasil olahraga tampil lebih menonjol dibanding layanan milik pesaing. Di sisi lain, pengembang aplikasi dinilai tidak memiliki keleluasaan menawarkan transaksi dengan harga yang lebih murah melalui situs web maupun toko aplikasi lain.
Google menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Perusahaan menilai sejumlah kewajiban dalam DMA berpotensi menurunkan kualitas layanan pencarian dan mengurangi pengalaman pengguna. Meski demikian, Google mengaku tetap berdialog dengan regulator Eropa dan sedang menguji berbagai perubahan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Putusan itu kemudian memicu ketegangan baru antara Amerika Serikat dan Uni Eropa. Presiden Donald Trump menilai kebijakan tersebut secara tidak adil menyasar perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Pemerintah AS bahkan mengumumkan akan memulai investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act, yang dapat menjadi dasar penerapan tarif tambahan terhadap produk-produk Uni Eropa.
Analis menilai sengketa tersebut menunjukkan bahwa persaingan industri teknologi kini tidak lagi sebatas inovasi produk, tetapi juga menyangkut regulasi, perdagangan, dan kepentingan geopolitik. Di tengah dominasi perusahaan digital global, berbagai negara semakin aktif menerapkan aturan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus melindungi konsumen.












