
Jakarta, Jatimmandiri.id – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan karyawannya.
Melalui proses mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil sinergi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, dalam waktu dua hingga tiga minggu kami berhasil mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik. Kesepakatan akhirnya tercapai sesuai dengan tuntutan yang diajukan serikat pekerja,” ujar Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, sengketa bermula setelah PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian mengajukan keberatan dan menuntut pemenuhan hak-haknya sesuai masa kerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, perusahaan akhirnya menyepakati pembayaran pesangon kepada seluruh pekerja yang terdampak.
“PHK tetap berlangsung, tetapi seluruh hak pekerja dipenuhi. Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp12,7 miliar dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja,” jelas Afriansyah.
Menurutnya, seluruh dana kompensasi tersebut kini telah disalurkan kepada 134 mantan pekerja sesuai hasil kesepakatan bersama.
Afriansyah juga memberikan apresiasi kepada Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai berperan besar dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai solusi yang diterima kedua belah pihak.
“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri. Proses pengawalan dilakukan secara profesional, sehingga perusahaan dan pekerja dapat menemukan titik temu,” katanya.
Ia menilai kolaborasi antara Kemnaker dan Polri menjadi langkah strategis mengingat banyaknya perusahaan dan persoalan ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga hubungan industrial tetap harmonis sekaligus mendukung iklim investasi nasional.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Berkat kerja sama antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan para mantan pekerja, akhirnya tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Irhamni menegaskan, penyelesaian tersebut menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
“Kesepakatan ini merupakan win-win solution. Pekerja memperoleh haknya, sementara perusahaan juga mendapatkan kepastian dalam penyelesaian hubungan industrial,” katanya.
Ia menambahkan, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha.
“Apabila pekerja memang berhak memperoleh pesangon, maka hak tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irhamni.
Saat ini, Desk Ketenagakerjaan Polri telah dibentuk mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Keberadaan desk tersebut diharapkan menjadi sarana penyelesaian awal berbagai persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi.
Menurut Irhamni, mekanisme tersebut dapat mengurangi potensi konflik yang berujung pada aksi demonstrasi karena setiap persoalan dapat dibahas bersama dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah Noor mengakui bahwa PHK merupakan kondisi yang terkadang tidak dapat dihindari di tengah tantangan ekonomi global. Namun demikian, setiap perusahaan wajib menjalankan prosedur sesuai regulasi serta memenuhi seluruh hak pekerja.
“PHK hanya dilakukan apabila benar-benar menjadi pilihan terakhir. Prosesnya harus sesuai aturan yang berlaku sehingga hak pekerja tetap terlindungi,” tuturnya.
Pemerintah, lanjut Afriansyah, juga terus memperkuat program peningkatan kompetensi bagi pekerja yang terdampak PHK. Pada 2026, Kemnaker menargetkan mampu memberikan pelatihan keterampilan kepada sekitar 50 ribu peserta agar memiliki peluang kerja baru maupun meningkatkan kemampuan berwirausaha.
Ia juga mengimbau serikat pekerja agar mengedepankan dialog bipartit, tripartit, maupun mediasi sebelum memilih jalur aksi unjuk rasa.
“Demonstrasi merupakan langkah terakhir apabila seluruh proses penyelesaian tidak menemukan jalan keluar. Karena itu, kami mengajak semua pihak memanfaatkan mekanisme mediasi yang telah tersedia, baik melalui Kemnaker maupun Desk Ketenagakerjaan Polri,” pungkasnya.
Melalui penyelesaian sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia ini, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga iklim usaha yang sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.












