Surabaya, Jatim Mandiri
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Di sisi lain, akademisi Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, M. Yusron MZ menegaskan pentingnya penguatan pengawasan BUMD. Secara umum, keduanya sepakat tentang pentingnya penguatan pada penawasan KBS.
Seiring ditetapkannya mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024 sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Eri menegaskan, setiap persoalan di lingkungan Pemkot Surabaya maupun BUMD harus ditangani secara transparan.
“Seperti yang ada di KBS bahwa ada Rp8 miliar ketika di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan tahun ini. Kita buka semuanya sehingga tidak ada salah prasangka. Ternyata informasinya sampai dengan Rp10 miliar,” ujar Eri, Rabu (22/7).
Dia berharap Kejati Jatim menuntaskan penyidikan hingga perkara tersebut menjadi terang. Menurutnya, penyelesaian kasus itu penting untuk memperkuat tata kelola KBS sekaligus menjamin kesejahteraan satwa dan pegawai.
“Jadi hewannya sehat, pakannya juga terpenuhi, kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi. Itu yang saya minta agar proses pemeriksaan terus dilakukan sehingga menjadi terang benderang,” katanya.
Eri menjelaskan, laporan keuangan KBS diaudit setiap tahun. Namun, setelah ditemukan indikasi kejanggalan, Pemkot Surabaya meminta audit dilakukan auditor independen yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar, sehingga itulah yang ada di dalam pemeriksaan Kejati,” ujarnya. Ke depan, Pemkot Surabaya akan memperkuat pengawasan melalui audit rutin oleh auditor independen yang berbeda setiap tahun.
Dia juga menegaskan seluruh anggaran KBS harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk kesejahteraan pegawai dan kebutuhan pakan satwa. “Anggaran yang ada digunakan untuk pegawai dan pakan satwa. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu, dosen dan praktisi hukum Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, M. Yusron MZ, menilai kasus tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan di BUMD.
Menurut Yusron, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak mengalami perubahan mendasar dalam regulasi terbaru. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memang menghapus ancaman pidana minimum pada sejumlah tindak pidana umum.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan pada ancaman pidananya. Untuk Tipikor, ketentuan ancaman pidana minimal tetap diberlakukan,” ujarnya ketika dihubungi Jatim Mandiri, Kamis (23/7).
Yusron menilai, dugaan korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang menunjukkan pentingnya reformasi sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan. “Sangat penting. Harus ada perbaikan dan reformasi pada sistem pengawasan serta kontrol internal perusahaan,” katanya.
Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional diatur antara lain pada Pasal 603 dan Pasal 604. Yusron menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata.
“Oleh sebab itu, fungsi kontrol internal harus diperkuat agar penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan dapat terdeteksi sejak awal dan tidak berlarut-larut,” tegasnya. Terkait proses hukum, Yusron mengingatkan setiap tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara hukum, seorang tersangka memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP Baru,” ujarnya. Menurutnya, praperadilan dapat digunakan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan. (har/ibn)












