Edu-Life & Sport

MagangHub Kemenaker Buka Lagi, Peserta Dapat Uang Saku Setara UMR

×

MagangHub Kemenaker Buka Lagi, Peserta Dapat Uang Saku Setara UMR

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemenaker, Darmawansyah dalam siaran resmi.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi untuk menambah pengalaman kerja masih terbuka. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026, dengan berbagai fasilitas, mulai dari uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjadi bagian dari target Kemenaker menjaring 150.000 peserta magang sepanjang 2026 yang dibagi dalam tiga batch, masing-masing berkapasitas 50.000 peserta.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemenaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub dirancang untuk meningkatkan kompetensi lulusan sekaligus memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja.

“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/7).

Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli, proses seleksi berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Penetapan peserta dilakukan pada 6 Agustus, hasil seleksi diumumkan sehari kemudian, sementara pelaksanaan magang dimulai pada 10 Agustus dan pembukaan resmi program dijadwalkan 11 Agustus 2026.

Kemenaker juga menyempurnakan pelaksanaan MagangHub melalui sejumlah regulasi baru. Salah satunya memberikan kesempatan kepada seluruh peserta mengikuti uji sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang selama enam bulan.

Menurut Darmawansyah, sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Program ini juga memperluas sasaran peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti tenaga kesehatan, pendidik, akuntan, insinyur, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur profesi dapat mendaftar dengan syarat sertifikat profesi diperoleh maksimal dua tahun setelah lulus diploma atau sarjana.

Baca Juga  Kalah dari Ekuador, Jerman Tetap Juara Grup

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” katanya.

Selama mengikuti program, peserta memperoleh uang saku yang nilainya mengacu pada UMK di lokasi mitra penyelenggara. Selain itu, peserta juga mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan, Kemenaker meningkatkan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai kurikulum dan lingkungan kerja yang disediakan mitra tetap aman serta mendukung pembelajaran.

Petunjuk teknis terbaru juga mengatur pelaksanaan magang di perusahaan dengan sistem kerja enam hari, termasuk ketentuan jam kerja, waktu istirahat, hak dan kewajiban peserta, mekanisme pengunduran diri, hingga pengaturan kegiatan selama cuti bersama, hari libur nasional, dan kondisi khusus lainnya.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemenaker.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Tujuh Tahun Tanpa Dynand Fariz, JFC Tetap Bercahaya untuk Dunia Matahari pagi baru menghangatkan Jalan Sudarman. Di sepanjang jalan itu,…