HukrimJatim

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di Nganjuk Seret 18 Terdakwa ABH, PSHT Loceret Desak Hukuman Maksimal

×

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di Nganjuk Seret 18 Terdakwa ABH, PSHT Loceret Desak Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
PSHT Ranting Loceret secara tegas mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Example 468x60

Nganjuk. Jatimmandiri.id – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penghadangan dan pengeroyokan yang terjadi di wilaya Loceret, Kabupaten Nganjuk, Rabu (22/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, jajaran pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Loceret secara tegas mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Jalannya persidangan berlangsung tertib namun menyedot perhatian publik. Momen ini dihadiri langsung oleh Ketua Ranting PSHT Loceret Nahrowi dengan didampingi Pembina Ranting Joko Wasito, serta sejumlah warga dan saksi kunci perkara.

Sidang yang digelar secara tertutup untuk umum di Ruang Sidang Kartika tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Gazali Arief SH MH.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana SH dan Liya Listiyana SH MH mendakwa 18 Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menggunakan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP.

Para terdakwa dijerat atas dugaan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat hingga hilangnya nyawa.

Usai mengikuti proses persidangan, Ketua Ranting PSHT Loceret, Nahrowi, menyampaikan keprihatinannya sekaligus ketegasannya terkait insiden kelam yang melanda wilayahnya.

“Kami menuntut agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang telah meresahkan masyarakat dan melanggar ketertiban di wilayah Loceret ini. Kejadian ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik lingkungan dan merusak kedamaian yang selama ini kita jaga bersama,” tegas Nahrowi di hadapan awak media.

Senada dengan hal tersebut, Pembina Ranting Loceret, Joko Wasito, menegaskan komitmen jajaran pengurus untuk memantau proses peradilan hingga tahap akhir demi memastikan keadilan tegak sepenuhnya.

Baca Juga  Konvoi PSHT di Boyolali Berakhir Ricuh, Empat Orang Jadi Korban Bacok

“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Pihak ranting akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara transparan dan objektif,” tandas Joko.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatimmandiri.id Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Dakwaan dibacakan dalam sidang…