BeritaDalam NegeriHukrimJatim

Kasus Korupsi KBS, DPRD Surabaya Desak Evaluasi BUMD

×

Kasus Korupsi KBS, DPRD Surabaya Desak Evaluasi BUMD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi menuai sorotan DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menilai kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurutnya, kasus itu harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh BUMD di Surabaya. “Peristiwa ini harus dijadikan pelajaran penting agar tidak terulang kembali di masa mendatang. Sangat ironis ketika BUMD yang mengelola pakan hewan saja sampai tersangkut kasus korupsi,” ujar Saifuddin, Rabu (22/7/2026).

Saifuddin menilai lemahnya pengawasan internal membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan BUMD. Padahal, BUMD memiliki peran strategis sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Menurut Saifuddin, pengawasan yang lemah tidak hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Tapi juga merugikan keuangan daerah dan menghambat kinerja perusahaan. Dia mengingatkan agar Pemkot Surabaya mewaspadai potensi persoalan serupa di BUMD lainnya.

“Pengawasan yang lemah tidak hanya berpotensi memicu pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan keuangan daerah dan memicu stagnasi kinerja perusahaan. Celah seperti ini harus diwaspadai agar tidak menular ke BUMD lainnya,” tegasnya.

Saifuddin juga mendorong agar direksi dan manajemen BUMD diisi oleh figur profesional, independen, dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Dia meminta Wali Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap seluruh BUMD sebagai pemegang hak prerogatif.

Selain itu, Saifuddin mengusulkan keterbukaan informasi mengenai anggaran, pendapatan, dan kinerja BUMD secara berkala melalui media sosial. “Sebagai pemegang hak prerogatif, Wali Kota Surabaya harus memperketat pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah dan pengelola BUMD. Kami mendesak pengelolaan anggaran, kinerja, hingga pendapatan BUMD dibuka secara berkala di media sosial agar masyarakat luas dapat ikut melakukan pengawasan secara objektif,” katanya.

Baca Juga  Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara di Kampar, Lepas Distribusi 80 Ton Pupuk untuk Petani Riau

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan CA, mantan Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG Punia Atmaja NR mengatakan tersangka bahwa diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran di luar peruntukan. “Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, membuat pengeluaran fiktif, hingga menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Penyidik menduga selama 2016–2024, CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mencairkan kas perusahaan dan merekayasa dokumen pertanggungjawaban operasional. Pada periode 2023–2024, pengeluaran kas tersebut juga diduga mendapat persetujuan MN selaku Direktur Keuangan.

Berdasarkan audit sementara BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60 (sekitar Rp10,2 miliar).

Kejati Jatim juga menyebut dugaan penyimpangan anggaran berdampak pada operasional kebun binatang, termasuk pemeliharaan fasilitas dan satwa. Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (har/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatimmandiri.id Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Dakwaan dibacakan dalam sidang…