Malang, Jatimmandiri.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap dua kurir berinisial MS (24) dan MR (25).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 3,2 kilogram sabu serta 2.480 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial ANH yang diamankan pada 29 Juni 2026 di Kota Malang.
“Kedua tersangka memperoleh sabu dari seorang berinisial FI yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya,” ujar Putu, Kamis (16/7) seperti dilansir Antara.
Ditangkap di Rumah Kontrakan di Kediri
MS dan MR ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga plastik teh China berwarna hijau serta satu bungkus plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita 2.480 butir ekstasi yang dikemas dalam 24 paket dan disimpan secara terpisah.
Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada para pemesan.
Gunakan Sistem Ranjau
Kepala Satresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, kedua tersangka tidak menerima narkotika secara langsung dari bandar.
Mereka menggunakan modus ranjau atau sistem putus, yakni barang dikirim melalui perantara yang diperintahkan oleh FI sehingga identitas bandar utama tetap tersembunyi.
Menurut Hendro, setiap kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan.
“Seluruh barang bukti berhasil kami sita sebelum sempat beredar di masyarakat,” jelasnya.
Bandar Masih Diburu
Polresta Malang Kota kini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan FI yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
Polisi meyakini pengungkapan kasus ini masih akan berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, MS dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, serta pidana denda kategori VI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












