Mojokerto, Jatimmandiri.id – Perkumpulan Telapak Indonesia berencana melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah PT Mega Surya Eratama kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi menemukan dugaan pembuangan limbah industri ke Kali Porong, Kabupaten Mojokerto, yang disebut mengalir ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Temuan itu diperoleh Tim Investigasi Jaga Sungai Nusantara Perkumpulan Telapak Indonesia saat melakukan pemantauan lapangan pada Selasa (14/7/2026). Dugaan pencemaran tersebut juga diperkuat hasil uji laboratorium yang menunjukkan sejumlah parameter limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengatakan dugaan pencemaran yang melibatkan perusahaan tersebut bukanlah persoalan baru. Menurutnya, Telapak telah melakukan investigasi sejak 2015 dan pernah melaporkan temuannya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan limbah perusahaan tersebut.
“Kasus ini bukan persoalan baru. Kami sudah melakukan investigasi sejak 2015 dan pernah melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun hingga sekarang belum terlihat perubahan berarti dalam pengelolaan limbah PT Mega Surya Eratama. Industri kertas di Jawa Timur sudah banyak berbenah, tetapi menurut kami perusahaan ini belum menunjukkan perbaikan seperti perusahaan lain di sektor yang sama,” ujar Prigi.
Prigi menegaskan, hasil investigasi beserta dokumen pendukung akan segera disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup karena ada dugaan pelaku kejahatan lingkungan yang seolah kebal hukum. Sungai harus dipulihkan sebagai sumber kehidupan, bukan terus dijadikan tempat pembuangan limbah industri,” tegasnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang tertuang dalam Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, sampel limbah yang diambil dari saluran pembuangan menuju Kali Porong menunjukkan nilai Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 1.714 mg/L atau sekitar 6,9 kali di atas baku mutu sebesar 250 mg/L.
Selain itu, kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat sebesar 615 mg/L, sedangkan Total Suspended Solid (TSS) mencapai 482 mg/L atau sekitar 2,4 kali di atas ambang batas baku mutu 200 mg/L.
Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menilai hasil pengujian laboratorium tersebut menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter COD, BOD, dan TSS limbah PT Mega Surya Eratama masih melampaui baku mutu. Temuan ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” ujarnya.
Menurut Rulli, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara tegas guna mencegah kerusakan sungai yang semakin meluas.
“Jika dugaan pelanggaran seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten,” katanya.
Perkumpulan Telapak Indonesia juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan limbah industri di sepanjang DAS Brantas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas air sungai sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi atau tanggapan dari pihak PT Mega Surya Eratama terkait dugaan tersebut. Jatimmandiri.id akan memberikan ruang hak jawab apabila perusahaan menyampaikan klarifikasi.












