HukrimJatim

Residivis Asal Nganjuk Bobol Kantor SPPG di Mojokerto

×

Residivis Asal Nganjuk Bobol Kantor SPPG di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Bambang (47), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang diduga sebagai pelaku utama pembobolan.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap Bambang (47), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang diduga sebagai pelaku utama pembobolan. Polisi juga mengamankan Sunni, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Aksi Pencurian Terungkap dari Kerusakan Plafon

Kasus ini terungkap setelah pengelola SPPG menerima laporan adanya kerusakan mencurigakan pada plafon gudang dan ruang persiapan pada Minggu (5/7/2026). Awalnya, kerusakan tersebut diduga akibat rembesan air atau faktor lainnya.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut keesokan harinya, Senin (6/7/2026), pengelola bersama para karyawan mendapati sejumlah peralatan operasional dan perlengkapan dapur telah hilang.

Berbagai barang yang dicuri meliputi lima kompor Rinnai, tiga kompor gas, lima unit outdoor AC Polytron, tujuh kamera CCTV beserta kabel, blower, mesin instalasi gas, generator portabel, televisi 32 inci, timbangan elektronik, blender, kipas angin, puluhan ompreng, kasur, bantal, serta perlengkapan dapur lainnya.

Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.

Pelaku Ditangkap di Balongbendo

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, polisi berhasil melacak keberadaan Bambang.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diperiksa, Bambang mengakui telah membobol Kantor SPPG dan mengaku sebagian besar barang hasil curiannya telah dijual.

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak menangkap Sunni alias Sun Bin Syahrawi di rumahnya di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga  Dua Pria Tewas Usai Motor Terjun ke Waduk Longstorage Kalimati Sidoarjo

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sepeda motor yang digunakan pelaku.
  • Gerobak pengangkut barang curian.
  • Linggis dan obeng yang digunakan untuk membobol bangunan.
  • Sebagian barang hasil curian yang belum sempat dijual.

Residivis Kasus Penadahan

Hasil penyelidikan mengungkap Bambang merupakan seorang residivis. Pada 2007, ia pernah menjalani hukuman enam bulan penjara dalam perkara penadahan.

Kepada penyidik, Bambang mengaku kembali melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan penyidik masih mendalami pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami dan cocokkan dengan laporan polisi yang ada. Kami juga terus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Aldhino, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan Polres Mojokerto berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang menyasar fasilitas pelayanan publik maupun lembaga pendidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 477 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Sunni dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *