Mojokerto, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akhirnya mengambil langkah konkrit untuk menyudahi karut-marut praktik pertambangan ilegal di wilayahnya.
Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memastikan bakal melimpahkan berkas perkara galian C (sirtu) tak berizin kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada pekan depan.
Langkah ini diambil setelah masa tenggat yang diberikan pemerintah daerah (pemda) kepada para wajib pajak (WP) atau pengusaha tambang untuk melegalkan dokumen perizinan resmi mereka dinyatakan telah habis.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan bahwa surat teguran terakhir yang dilayangkan pihak pemkab memberikan batas waktu hingga 5 Juli bagi para pengusaha untuk menunjukkan itikad baik.
Tenggat ini merupakan kelanjutan dari surat ultimatum yang sebelumnya sudah diserahkan kepada para penambang sejak 5 Juni lalu.
’’Tanggal 5 (Juli) itu adalah batas akhir yang diberikan kepada WP. Setelah tanggal tersebut, saya sudah meminta badan pendapatan (bapenda) untuk melakukan evaluasi bersama ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini,’’ ungkap Teguh, Rabu (15/7/2026).
Namun, hasil evaluasi pascatenggat waktu menunjukkan realitas yang mengecewakan. Mayoritas pengusaha tambang galian C dinilai abai dan enggan merespons upaya pembinaan dari pemkab.
Mengingat waktu yang tersisa tinggal hitungan hari, Tim Terpadu berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penambang jika ingin terhindar dari konsekuensi hukum.
“Prinsipnya, jika sampai batas waktu nanti tidak ada perubahan, tidak ada itikad baik dari pelaku tambang mengurus perizinan, pekan depan kita akan limpahkan penegakan hukum ke APH,’’ tegas Teguh.
Teguh menyayangkan sikap bebal para pengusaha tersebut. Padahal, pemkab tidak langsung memakai jalur hukum, melainkan sudah mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi yang berjalan cukup panjang selama tiga bulan terakhir.
Pihak pemkab bahkan sempat memfasilitasi pembuatan berita acara kesepakatan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai izin resmi terbit. Sayangnya, komitmen tersebut dilanggar di lapangan.
’’Proses edukasi kita sudah sangat panjang. Mulai dari awal kita datangi, lalu kita undang. Mereka juga membuat berita acara kesepakatan tidak akan melakukan penambangan sebelum mengantongi izin. Namun kenyataannya, tetap menambang tanpa memedulikan perizinan,’’ sesal Teguh.
Kendati bertindak tegas, Pemkab Mojokerto menyatakan tetap terbuka untuk membantu menjembatani jika pengusaha mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan izin yang saat ini berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Di sisi lain, derasnya gelombang protes dan sorotan dari elemen masyarakat serta mahasiswa terkait maraknya isu galian C ilegal ini justru ditanggapi positif oleh pihak pemda.
Kritik tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang valid.
”Saya menganggap aksi rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat ini sebagai sentimen positif, sebuah dorongan,’’ tandasnya.
Sebagai langkah final, rencana pelimpahan berkas perkara ke APH pekan depan ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut guna mengantongi persetujuan dari Bupati Mojokerto.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi titik balik penataan lingkungan di Mojokerto.
”Pemkab berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,’’ pungkas Teguh.












