Jatim

Kasatpol PP Nganjuk Pantau Aktivitas Galian C di Wilangan, Pemkab Tegaskan Penambangan Wajib Berizin

×

Kasatpol PP Nganjuk Pantau Aktivitas Galian C di Wilangan, Pemkab Tegaskan Penambangan Wajib Berizin

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, S.H., M.H.,
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan bahan galian golongan C di wilayah Kecamatan Wilangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus memastikan seluruh kegiatan eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perizinan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, untuk memantau aktivitas galian C di wilayah tersebut.

“Perizinan galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Aktivitas di Wilangan sudah dipantau bersama tim Bapenda sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemasukan PAD,” ujar Nafhan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Tim Gabungan Lakukan Pendataan Lapangan

Saat ini, tim gabungan masih melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di Kecamatan Wilangan.

Pendataan meliputi identitas pelaku usaha, luas area yang dimanfaatkan untuk penambangan, status perizinan, hingga potensi penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Hasil pendataan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penambangan Tanpa Izin Akan Ditindak

Pemkab Nganjuk menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran perizinan maupun aktivitas yang berpotensi merugikan daerah dan lingkungan.

Selain sebagai bentuk penegakan aturan, pengawasan juga bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Satpol PP Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan galian C yang beroperasi secara ilegal di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Pengemudi

Partisipasi masyarakat dinilai penting guna mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *