Intisari Berita:
-
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko meminta agar penanganan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi tetap mengedepankan mekanisme birokrasi dan menjaga etika publik.
-
Pernyataan ini merespons langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang langsung mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, menjadi kepala seksi usai menerima laporan pungli lapak stan sebesar Rp3 juta.
Surabaya, Jatimmandiri.id – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi memicu respons serius dari jajaran legislatif Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta agar penanganan dan penjatuhan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tetap berjalan di atas koridor mekanisme birokrasi yang berlaku.
Menurut pihak legislatif, setiap tindakan disiplin terhadap aparatur pemerintah harus didasarkan pada prosedur pemeriksaan resmi.
Langkah ini dinilai krusial demi menjaga wibawa dan marwah roda pemerintahan di tingkat terbawah.
“Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh,” ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut Kamis (9/7).
Kronologi Sidak Wali Kota Eri Cahyadi dan Pencopotan Jabatan Lurah
Pernyataan dari Komisi A DPRD Surabaya ini bergulir menyusul keputusan kilat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, dari posisinya.
Langkah tegas tersebut diambil Eri setelah dirinya menerima aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli di SWK Tambak Wedi melalui saluran hotline resmi.
Berdasarkan laporan yang masuk, para pedagang lokal dimintai sejumlah uang sebesar Rp3 juta agar bisa mendapatkan hak kelola stan kuliner.
Padahal, seluruh fasilitas di SWK tersebut dibangun sepenuhnya oleh pemerintah kota menggunakan dana publik dan didesain gratis tanpa pungutan biaya bagi para pedagang yang berhak.
Saat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Wali Kota Eri langsung memutuskan untuk menurunkan jabatan Yusuf Fian dari posisi Lurah menjadi Kepala Seksi (Kasi).
Tidak berhenti di ranah sanksi internal birokrasi, Eri juga meminta para pedagang yang menjadi korban pungutan untuk segera melaporkan tindakan pidana tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dapat diproses secara hukum.
Soroti Dampak Psikologis dan Imbauan Pengawasan Kewilayahan
Meskipun sepakat bahwa penegakan disiplin terhadap aparatur mutlak diperlukan, Cak Yebe yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra ini berharap agar proses pembinaan ke depan tetap mempertimbangkan etika birokrasi.
Ia menyoroti metode pemberian sanksi langsung di lokasi kerja yang dinilai berpengaruh pada wibawa sang pejabat di mata warga.
“Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologinya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan,” kata Cak Yebe.
Berkaca dari kasus di Tambak Wedi, Komisi A DPRD Surabaya mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran camat dan lurah di Kota Pahlawan untuk memperketat fungsi pengawasan di teritorial masing-masing.
Pejabat wilayah dituntut lebih responsif dan peka terhadap dinamika di lapangan, sehingga penyelesaian masalah tidak harus menunggu intervensi langsung dari Wali Kota.
“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan lebih cepat,” pungkasnya.












