
Mojokerto, Jatimmandiri.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur resmi mengoperasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mulai Rabu (8/7/2026).
Penerapan sistem tilang elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mojokerto menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan berbasis teknologi guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa pengaktifan ETLE bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh berbagai pelanggaran.
“Pengoperasian ETLE ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran di jalan raya,” ujar AKP Bagas.
Menurutnya, sistem ETLE memungkinkan proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik melalui teknologi kamera yang mampu merekam setiap pelanggaran lalu lintas tanpa memerlukan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Dengan mekanisme tersebut, proses penindakan dinilai lebih objektif karena seluruh pelanggaran didasarkan pada data dan bukti yang terekam secara otomatis.
AKP Bagas menegaskan, pemanfaatan ETLE merupakan langkah strategis Polri dalam menjawab harapan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui ETLE, proses penindakan dilakukan berdasarkan bukti elektronik sehingga mampu meningkatkan objektivitas, meminimalkan potensi penyimpangan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sistem tilang elektronik juga menjadi solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan kontak langsung antara petugas dan pelanggar.
Selain meningkatkan transparansi, penggunaan ETLE dinilai mampu membuat proses penegakan hukum lebih efektif karena petugas tidak perlu menghentikan kendaraan di lokasi pelanggaran. Kondisi tersebut sekaligus memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi pengguna jalan.
AKP Bagas berharap penerapan ETLE di Kabupaten Mojokerto tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib saat berkendara.
Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jalan, diharapkan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat tercapai secara berkelanjutan.












