Jatim

Bank Jombang Ambil Langkah Damai, Bunga dan Denda Utang Ngatini Dihapus

×

Bank Jombang Ambil Langkah Damai, Bunga dan Denda Utang Ngatini Dihapus

Sebarkan artikel ini
Bank Jombang menghapus bunga dan denda utang Ngatini serta mencabut gugatan usai mediasi bersama Fraksi PDIP dan Komisi B DPRD Jombang. Dugaan penipuan Rp55 juta kini menjadi fokus penyelidikan. foto: halojombang.com
Example 468x60

Jombang, Jatimmandiri.id – Polemik utang yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai menemukan titik terang.

Setelah melalui pertemuan antara manajemen Bank Jombang, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), dan perwakilan Komisi B DPRD Jombang, sejumlah keputusan strategis disepakati untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban nasabah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) tersebut menghasilkan solusi yang dinilai menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).

Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara utang Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Salah satu keputusan penting adalah penghentian seluruh bunga pinjaman yang selama ini membebani Ngatini.

Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, mengatakan peran Fraksi PDIP menjadi jembatan komunikasi antara pihak bank dan nasabah sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung secara musyawarah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dialami Ibu Ngatini. Dari pertemuan ini tercapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak,” ujar Angga kepada wartawan.

Selain menghentikan bunga pinjaman, Bank Jombang juga menghapus seluruh denda yang sebelumnya dikenakan kepada Ngatini.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keringanan agar proses penyelesaian kredit dapat segera diselesaikan tanpa tambahan beban finansial.

Tak hanya itu, Bank Jombang juga memastikan aset atau agunan milik Ngatini tidak akan disita maupun dilelang selama proses penyelesaian dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dicapai.

Keputusan lain yang tak kalah penting adalah pencabutan gugatan sederhana yang sebelumnya telah diajukan Bank Jombang ke pengadilan. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Ngatini dipastikan tidak lagi menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bahwa gugatan sederhana sudah kami hentikan. Artinya, Ibu Ngatini tidak akan dipanggil lagi oleh pengadilan,” tegas Angga.

Dengan demikian, penyelesaian perkara kini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme dialog dan musyawarah antara kedua belah pihak.

Baca Juga  Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru, Perkuat Layanan Cepat dan Humanis untuk Masyarakat

Dugaan Penipuan Jadi Fokus Penanganan

Di sisi lain, dugaan penipuan yang menyebabkan uang Rp55 juta milik Ngatini diduga dibawa kabur oleh seorang oknum menjadi perhatian serius.

Kasus tersebut diharapkan dapat diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, kasus Ngatini menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa utangnya di Bank Jombang disebut membengkak dari Rp500 ribu menjadi sekitar Rp70 juta.

Namun, berdasarkan klarifikasi resmi Bank Jombang, informasi tersebut tidak sesuai dengan data administrasi yang dimiliki bank.

Pihak bank menjelaskan bahwa Ngatini merupakan nasabah lama dengan riwayat pembayaran yang tergolong lancar sejak pertama kali mengajukan kredit pada 2012.

Bank Jombang juga menerangkan bahwa nilai pinjaman meningkat secara bertahap seiring rekam jejak pembayaran yang dinilai baik.

Permasalahan muncul ketika kredit jatuh tempo pada 27 September 2024.

Saat itu, fasilitas kredit dipecah menjadi dua rekening atas nama Ngatini dan Sukarman, masing-masing senilai Rp70 juta dengan agunan sertifikat hak milik (SHM) yang berbeda.

Dalam perjalanannya, Ngatini mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada seseorang berinisial NA yang mengaku dapat membantu melunasi pinjamannya di Bank Jombang. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank.

Akibat pembayaran kredit yang terhenti, status pinjaman berubah menjadi kredit macet atau kolektibilitas 5 (Kol 5).

Kondisi tersebut sempat mendorong Bank Jombang menempuh jalur hukum melalui gugatan sederhana sebelum akhirnya dicabut setelah tercapai kesepakatan dalam forum mediasi.

Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Jombang menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penipuan tersebut dan mendorong aparat kepolisian mengusut pihak yang diduga telah merugikan Ngatini hingga tuntas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *