Jatim

Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Tutur, Korban Rugi Rp35 Juta

×

Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Tutur, Korban Rugi Rp35 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Pasuruan menangkap tiga pelaku pencurian dua ekor sapi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta, sementara polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Example 468x60

Pasuruan, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial PS, AP, dan H pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasus pencurian itu bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi miliknya yang berada di kandang di area ladang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban keesokan harinya saat hendak memberi pakan ternaknya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga kedua sapi tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berhasil diamankan.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini untuk mengungkap keterlibatan mereka secara menyeluruh,” ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (7/7/2026).

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Example 300250
Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Salurkan 200 Paket Bansos kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *