Hukrim

Iming-iming Sabu Gratis dan Komisi Rp75 Ribu, Pengedar Narkoba Kenjeran Berakhir di Bui

×

Iming-iming Sabu Gratis dan Komisi Rp75 Ribu, Pengedar Narkoba Kenjeran Berakhir di Bui

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Putrawan, menunjukkan barang bukti narkotika dan ponsel milik pelaku.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Langkah MS (28), seorang warga Jalan Dukuh, Kenjeran, dalam dunia peredaran gelap narkotika harus terhenti lebih cepat.

Hanya dalam dua minggu menjalankan bisnis haramnya, pria ini diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebelum sempat mengedarkan paket barang bukti terakhirnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam.

Berbekal informasi akurat, petugas bergerak cepat menyergap tersangka saat ia berada di kawasan Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat total 3,386 gram serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Putrawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Saat digeledah, tersangka MS kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak tiga buah klip plastik dengan berat total 3,386 gram,” ujar Agus, Senin (6/7/2026).

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa MS mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial PO, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama dua pekan beroperasi, tersangka tercatat sudah lima kali menerima pasokan dari PO dengan harga modal Rp650 ribu per gram.

Kepada polisi, MS membeberkan motifnya terjun ke dunia hitam.

Ia mengaku tergiur dengan upah tunai yang dijanjikan, sekaligus fasilitas untuk mengonsumsi narkoba tanpa harus membayar.

“Tersangka mengaku, apabila berhasil menjual atau mengedarkan sabu tersebut, ia akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp75 ribu, plus bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” imbuh Agus.

Alih-alih menikmati keuntungan tersebut, MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengembangan intensif untuk memburu PO selaku penyuplai dalam kasus ini.

Example 300250
Baca Juga  Anggota Polda Jatim Turut Sumbang Emas di Southeast Asia Police Badminton Championship 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *