Jateng

Aktivitas Tambang di Mayong Jepara Dihentikan, Pemilik Usaha Diduga Langgar Komitmen dan Buka Lahan Baru

×

Aktivitas Tambang di Mayong Jepara Dihentikan, Pemilik Usaha Diduga Langgar Komitmen dan Buka Lahan Baru

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Jepara, dihentikan setelah tim gabungan menemukan pembukaan lahan baru. Lokasi berada di zona hijau RTRW dan diduga melanggar komitmen penghentian aktivitas.
Example 468x60

Jepara, Jatimmandiri.id – Aktivitas penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi dihentikan oleh tim gabungan pada Kamis (2/7/2026).

Penghentian dilakukan setelah petugas menemukan adanya pembukaan lahan baru meskipun pemilik usaha sebelumnya telah berkomitmen menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Selain diduga melanggar komitmen, lokasi penambangan tersebut juga berada di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan sebagai zona hijau.

Penertiban dilakukan oleh Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satreskrim Polres Jepara, serta Pemerintah Kecamatan Mayong.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang garis Satpol PP sebagai tanda penghentian aktivitas di lokasi.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Menurutnya, pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen untuk menghentikan kegiatan penambangan.

Namun, hasil pemeriksaan tim menemukan adanya pembukaan lahan baru disertai dokumentasi aktivitas yang terjadi pada Kamis pagi.

“Ketika tim melakukan pengecekan, memang tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, pelaku berada di lokasi dan terdapat bukaan lahan baru. Karena tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, kami memberikan arahan agar kegiatan ditutup,” ujar Akhmad Nafe’ Sutejo.

Ia menegaskan, kawasan tersebut masuk dalam zona hijau sehingga setiap bentuk pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan memiliki perizinan yang berlaku.

Baca Juga  DPR Minta Aliran Dana Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Diusut Tuntas

Pemerintah Kabupaten Jepara, lanjutnya, siap memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas sesuai prosedur.

Selain menghentikan aktivitas penambangan, Tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang sebelumnya telah dikeluarkan dari lokasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Ia menegaskan, apabila ditemukan kembali aktivitas tanpa izin atau terdapat upaya merusak garis penutupan yang telah dipasang Satpol PP, maka pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, kami akan menindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Herry.

Di sisi lain, pemilik usaha berinisial AR membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas pertambangan. Ia mengaku hanya melakukan pemerataan lahan agar nantinya dapat dimanfaatkan sebagai area persawahan.

AR juga mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutupi biaya operasional alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

“Kami siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku,” ujar AR.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *