Jateng

Sertifikasi Halal 2026 Segera Berlaku, Pura Group Tegaskan Komitmen Dukung Industri Nasional

×

Sertifikasi Halal 2026 Segera Berlaku, Pura Group Tegaskan Komitmen Dukung Industri Nasional

Sebarkan artikel ini
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani.
Example 468x60

Kudus, Jatimmandiri.id, – Pura Group menyatakan kesiapannya mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk konsumsi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Pura Group siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Agung Subani di sela aktivitasnya di kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kudus, Kamis (2/7/2026).

Menurut Agung, komitmen Pura Group terhadap standar halal telah dimulai jauh sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 disahkan. Pada saat itu, sertifikasi halal masih bersifat sukarela. Salah satu produk yang telah memperoleh sertifikasi halal adalah Qur’an Paper, yang dipasarkan ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah.

“Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi Qur’an Paper bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal tersebut merupakan persyaratan sekaligus tuntutan dari pelanggan kami di kawasan Timur Tengah,” jelasnya.

Agung menilai pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk berbagai kategori barang gunaan dan kemasan merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, kemasan maupun barang gunaan tertentu berpotensi mentransfer zat kimia atau bahan lain ke dalam produk makanan dan minuman.

Selain itu, penggunaan bahan tambahan (aditif), pelapis (coating), maupun pewarna dalam proses produksi juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Baca Juga  Optimisme Industri Meningkat pada November 2025, Didukung Stabilitas Ekonomi dan Penguatan Permintaan Domestik

“Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan, tetapi juga seluruh rantai pendukungnya, termasuk kemasan dan barang gunaan yang berpotensi bersentuhan dengan produk konsumsi. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” tambahnya.

Sebagai perusahaan manufaktur yang telah berpengalaman memenuhi standar halal internasional, Pura Group optimistis dapat terus mendukung implementasi regulasi tersebut. Perusahaan juga berkomitmen berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem industri halal yang semakin kuat dan berdaya saing di Indonesia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *