Hukrim

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR dan Tegaskan Korban Alami Kekerasan Ekstrem

×

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR dan Tegaskan Korban Alami Kekerasan Ekstrem

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id, – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah pernyataannya mengenai kasus YTR menuai perhatian publik.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak mengurangi keseriusan kasus yang dialami korban, yang dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dengan tingkat kekejaman yang sangat ekstrem.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Permintaan maaf disampaikan menyusul pernyataan dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang menyebut kasus YTR tidak termasuk kategori penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menjelaskan bahwa lembaganya menyesalkan munculnya kesalahpahaman akibat penyampaian tersebut.

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” kata Ratna Batara Munti dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2026).

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggunaan istilah “penyiksaan” dalam kasus YTR mengacu pada definisi hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyiksaan memiliki unsur khusus yang berkaitan dengan keterlibatan aparat negara atau tindakan yang dilakukan atas perintah maupun pembiaran negara.

Meski demikian, Ratna menegaskan bahwa dari perspektif Komnas Perempuan, kasus yang menimpa YTR tetap dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.

Selain itu, peristiwa tersebut juga memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

“Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya,” ujar Ratna.

Baca Juga  Aksi Heroik Pria di Sidoarjo Gagalkan Curanmor Berujung Tragis, Korban Kritis Ditusuk Pelaku

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa penjelasan mengenai definisi penyiksaan pada konferensi pers sebelumnya semata-mata disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Menurut lembaga tersebut, Pasal 1 konvensi itu mendefinisikan penyiksaan sebagai tindakan yang dilakukan oleh aparat negara atau pihak lain yang bertindak atas perintah, persetujuan, maupun pembiaran negara.

“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” tegas Ratna.

Komnas Perempuan juga menyoroti dampak yang ditanggung YTR akibat kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat di Bandung.

Korban disebut mengalami penderitaan fisik dan psikologis yang sangat berat, disertai disabilitas permanen serta kerugian ekonomi yang mendalam.

Selain memberikan penegasan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah bergerak cepat memberikan penanganan terhadap korban, mulai dari tenaga medis, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

“Komnas Perempuan juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” ujar Ratna.

Melalui klarifikasi ini, Komnas Perempuan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai posisi lembaga tersebut.

Mereka menegaskan bahwa fokus utama tetap pada perlindungan korban serta dukungan terhadap penegakan hukum atas kasus kekerasan yang menimbulkan penderitaan luar biasa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *