HukrimJateng

Kejari Grobogan Bongkar Sindikat Penipuan E-Tilang Berjejaring Internasional, Raup Rp16 Miliar

×

Kejari Grobogan Bongkar Sindikat Penipuan E-Tilang Berjejaring Internasional, Raup Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dalam konferensi pers, Kejari Grobogan juga menunjukkan berbagai perangkat yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan.
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Negeri Grobogan mengungkapkan lima orang terdakwa terlibat dalam jaringan sindikat penipuan siber berkedok e-tilang Kejaksaan.

Salah satunya BAP, warga Grobogan yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2025 dengan metode SMS blast massal untuk menjaring korban.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Adapun empat lainnya yakni RE, WTP, FN dan RJ yang memiliki tugas dan peran masing-masing.

BAP sendiri diduga memiliki peran sebagai pelaku teknis pengiriman pesan massal. Sementara itu, otak utama jaringan disebut masih berada di China.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Sefran Haryadi melalui Kasipidum Eko Febrianto mengungkapkan, sindikat ini terbongkar pada Desember 2025, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pola penipuan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia.

“Jaringan tersebut diduga memiliki struktur rapi dan beroperasi lintas provinsi, bahkan telah aktif di sejumlah kota besar,” ungkapnya, Kamis, 25 Juni 2026.

BAP menjadi salah satu peran kunci dalam jaringan ini, ia bertugas melakukan aktivitas SMS blasting atau pengiriman pesan massal kepada calon korban dengan mengatasnamakan tilang elektronik atau kejaksaan.

Dalam konferensi pers, Kejari Grobogan juga menunjukkan berbagai perangkat yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan.

Diantaranya modem pool 16 port, SMS gateway provider 64 port, switch hub TP-Link, puluhan CPU, puluhan ponsel, UPS/stabilisator tegangan listrik, ribuan kartu SIM teregister, serta buku rekening dan kartu debit.

Penyidik juga mengungkap adanya jaringan distribusi perangkat dan kartu SIM melalui platform Telegram, diduga ribuan kartu SIM teregister diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per kartu.

“Kartu tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas SMS blast ilegal,” paparnya.

Padahal, kartu SIM yang sudah teregister tidak diperbolehkan diperjualbelikan karena rawan disalahgunakan untuk tindak pidana, khususnya kejahatan siber.

Baca Juga  Bupati Jepara Lepas Atlet FORKI Wakili Indonesia pada Kejuaraan ASEAN di Vietnam

Pola kerja pelaku yang digunakan adalah pengiriman SMS yang mengatasnamakan tilang elektronik atau kejaksaan, berisi tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs tiruan.

Begitu korban mengklik tautan tersebut, pelaku diduga menjalankan skema phishing untuk mencuri data pribadi, termasuk akses email, e-wallet, hingga rekening bank korban, yang kemudian dapat digunakan untuk menguras dana secara ilegal.

“Begitu korban masuk ke link, sistem langsung mengarah ke pengambilan data dan akses akun finansial korban,” tandasnya.

Selain operator lapangan, penyidik masih menelusuri peran lain dalam jaringan ini, termasuk penyedia rekening penampungan, distributor kartu SIM, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas.

Kejari Grobogan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber terorganisir yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan identitas institusi penegak hukum untuk menipu masyarakat.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan utama serta aliran dana hasil kejahatan.

Akibat perbuatan itu kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 16 miliar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *