Hukrim

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

×

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id – Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, tersangka KF dan J bertugas mengamati serta mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. Tersangka MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan tersangka S bertugas sebagai sopir yang selalu siaga di dalam kendaraan untuk memudahkan pelarian.

AKBP Arif menjelaskan, komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah daerah sejak Februari 2026. Salah satu aksi mereka terjadi pada 11 Februari 2026 dan 17 April 2026.

Aksi terakhir dilakukan pada 12 Juni 2026 di mesin ATM yang berada di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh polisi.

Khusus tersangka H, diketahui pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pembobolan ATM di RS Permata Hati pada April 2026 yang mengakibatkan kerugian hingga Rp55 juta.

Baca Juga  Jemaah Haji Lamongan 2026 Tiba Selamat, Kloter Terakhir Mendarat Rabu Malam

“Semua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan residivis dengan berbagai kasus tindak pidana,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Nomor polisi asli kendaraan B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *