Metropolitan

Izin Panti Pijat tapi Operasional Spa, Komisi D DPRD Surabaya Endus Praktik Bermain Administrasi

×

Izin Panti Pijat tapi Operasional Spa, Komisi D DPRD Surabaya Endus Praktik Bermain Administrasi

Sebarkan artikel ini
Hearing di Komisi D DPRD Surabaya membahas soal regulasi dan administrasi usaha spa.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok layanan spa yang melibatkan anak di bawah umur di Surabaya memicu respons keras legislatif.

Dalam hearing yang digelar Senin, 8 Juni 2026 di Komisi D DPRD Surabaya, belasan pemilik usaha spa dipanggil untuk menguliti akar masalah, mulai dari penyalahgunaan izin administrasi hingga praktik operasional yang melanggar hukum.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Usai pertemuan, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, angkat bicara.

Politisi NasDem ini menyoroti temuan mencengangkan bahwa mayoritas pemilik usaha spa di Surabaya ternyata bermain aman dengan hanya mengantongi izin panti pijat.

Padahal secara regulasi, panti pijat dan spa adalah dua hal yang bak bumi dan langit.

“Izin panti pijat itu risikonya rendah dan kewenangannya di pemerintah kota. Sedangkan spa masuk kategori menengah tinggi yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Banyak yang sengaja mengambil jalan pintas dengan alasan tidak mau ribet, padahal ini pelanggaran izin administrasi yang serius,” tegas Imam.

Tak hanya itu, temuan di lapangan lebih liar lagi. Banyak tempat yang berlabel spa justru bermutasi menjadi bisnis campuran, mulai dari restoran, ruang karaoke, hingga tempat peredaran minuman keras. Semuanya tanpa mengantongi izin yang sesuai.

Dari sini, Imam melayangkan kritik tajam ke Pemkot Surabaya. Menurut dia, carut-marutnya perizinan ini merupakan bukti nyata bahwa fungsi pengawasan selama ini mati suri.

“Harusnya Pemkot sebagai pemberi izin melakukan pengawasan melekat. Jika pengawasan berjalan, penyimpangan di lapangan bisa terdeteksi sejak dini. Ini menunjukkan ada kelalaian, kurangnya kontrol pengawasan,” sindirnya.

Atas dasar itu, Komisi D mendesak agar Pemkot segera melayangkan teguran kepada para pengusaha yang tidak tertib administrasi.

Baca Juga  Jelang Haji, Wali Kota Eri Cahyadi Tekankan Aduan Warga Harus Tuntas dalam 1x24 Jam

Jika imbauan tersebut tetap diabaikan, Imam memastikan akan mendorong sanksi yang jauh lebih tegas, termasuk penutupan operasional.

Disinggung terkait kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, Komisi D menegaskan sikap zero tolerance.

Imam memastikan pihaknya tidak akan berkompromi dengan siapapun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.

“Siapapun yang terlibat harus diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan. Kami tidak berkompromi dengan kasus TPPO, apalagi di bawah umur.”

Langkah ini diambil bukan hanya untuk menuntaskan satu kasus, melainkan sebagai peringatan keras agar tidak ada lagi pengusaha yang berani menjadikan anak di bawah umur sebagai komoditas bisnis.

“Kami juga sudah meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk terus memantau proses hukum di Polda Jatim maupun Polda Lampung,” tuntas Imam.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *