Lifestyle

Masuk Lapas Tangerang, Richard Lee Tak Dapat Perlakuan Khusus

×

Masuk Lapas Tangerang, Richard Lee Tak Dapat Perlakuan Khusus

Sebarkan artikel ini
dr.Richard Lee ketika belum berhadapan dengan hukum.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id, – Publik kini menyoroti perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee. Setelah resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Richard Lee saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kota Tangerang, dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku bagi tahanan baru.

Selama menjalani tahap awal masa tahanan, Richard Lee ditempatkan di sel karantina sebagai bagian dari proses pengenalan lingkungan lapas. Pada periode ini, ia belum diperkenankan menerima kunjungan dari siapa pun, termasuk anggota keluarga maupun tim kuasa hukumnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa Richard Lee tidak memperoleh perlakuan istimewa meskipun dikenal luas oleh masyarakat. Statusnya sebagai tahanan titipan kejaksaan membuatnya harus mengikuti aturan yang sama seperti tahanan lainnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menegaskan bahwa seluruh tahanan diperlakukan setara tanpa membedakan latar belakang ataupun tingkat popularitas.

“Status semua sama, yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja saat ditemui di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada fasilitas khusus yang diberikan kepada Richard Lee selama menjalani masa tahanan.

“Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama,” lanjutnya.

Saat ini Richard Lee masih berada dalam tahap karantina, yaitu masa penyesuaian yang wajib dijalani tahanan baru sebelum bergabung dengan penghuni lapas lainnya.
Proses tersebut bertujuan membantu adaptasi terhadap lingkungan serta tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.

Meski ditempatkan di blok karantina, Richard Lee tidak menghuni sel seorang diri. Ia berbagi ruang bersama sejumlah penghuni lain yang juga sedang menjalani proses serupa.

Baca Juga  5 Tempat Wisata Terindah di Sukabumi yang Wajib Masuk Daftar Liburan, Punya Pemandangan Kelas Dunia

“Kalau di sini masih dalam tahap eh apa namanya, karantina. Jadi selnya pun khusus dia.”

“Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin ya kurang lebih sekitar 10 atau 15 orang di dalam satu sel tersebut,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, Richard Lee tetap berinteraksi dengan tahanan lain selama masa pengenalan lingkungan berlangsung.
Setelah tahapan karantina selesai, ia akan mengikuti prosedur lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas Pemuda Tangerang.

Selama dua minggu masa karantina, pihak lapas juga tidak mengizinkan adanya kunjungan dari pihak luar.

“Tidak boleh. Tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Richard Lee resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Setelah proses pelimpahan selesai, ia langsung ditempatkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang untuk menjalani masa penahanan. Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz alias Doktif ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan dokter kecantikan tersebut sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Atas sangkaan tersebut, ia terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *