Bondowoso, Jatimamndiri.id, – Keresahan warga Bondowoso mulai berkurang setelah tersangka perampokan di Bondowoso berhasil dibekuk. Polres Bondowoso melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka sempat melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka tersebut berinisial (51), warga Cerme Bondowoso tersebut diduga sebagai pelaku perampokan di rumah korban Desa Jirekmas Kecamatan Cermee, Bondowoso.
Dari beberapa keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka yang merupakan tetangga desa korban. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.
Pelaku yang beraksi sendirian itu lantas menyekap mulut korban dan mengikat tangan korban, dengan ancaman menggunakan clurit besar.
Bukan cuma itu, pelaku juga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit.
Selanjutnya ia mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah korban.
Kejadian tersebut lantas menjadi atensi kepolisian. Penyelidikan kemudian dilakukan, hingga menemukan titik terang jati diri pelaku.
Setelah mengetahui terduga pelaku, tim Opsnal Polres Bondowoso lantas melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku.
“Kerena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo,Jumat (5/6/26).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam.
“Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” pungkas Aryo Dwi Wibowo.












