Nasional

Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

×

Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id- Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permasalahan ini bermula sejak tahun 2021, ketika para pekerja mengalami PHK namun belum menerima hak berupa kompensasi maupun kekurangan upah hingga beberapa tahun berjalan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Melalui proses mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026), seluruh pihak akhirnya mencapai titik temu. Pertemuan tersebut melibatkan unsur Polri, perwakilan pekerja, serta manajemen perusahaan.

Hasilnya, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaan untuk membayarkan seluruh kewajiban kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan berkeadilan.

Pendekatan dialog dan penyelesaian berbasis keadilan restoratif dinilai mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda.

Selain itu, Polri terus berkomitmen mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat melalui mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Ke depan, langkah ini diharapkan menjadi model penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang mengedepankan kolaborasi, keadilan, dan keberlanjutan hubungan industrial di Indonesia.

Example 300250
Baca Juga  Perbaikan Jalan Amblas di Lenteng Agung Dikebut, Jalur Utama Ditarget Normal dalam Tiga Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *