
Semarang, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di kawasan Solo Raya.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, serta empat warga negara Myanmar.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa sindikat tersebut menyasar warga Amerika Serikat dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 41,1 miliar.
Modus yang digunakan adalah membangun kedekatan emosional dengan korban melalui dunia maya. Setelah korban merasa percaya, pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk berinvestasi pada platform kripto palsu.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan Ditressiber. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah titik di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh lokasi operasional, terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yakni di PT Digi Global Konsultan yang diduga menjadi pusat aktivitas sekaligus perekrutan anggota sindikat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta berbagai media sosial untuk menjaring korban.
Pelaku menggunakan identitas palsu, termasuk foto dan video perempuan, guna meningkatkan kepercayaan. Bahkan, seorang perempuan berinisial F diketahui berperan sebagai model yang melakukan panggilan video langsung dengan korban.
Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki struktur organisasi yang terorganisir, mulai dari pimpinan, tim pemasaran, asisten, hingga model. Sebanyak 33 tersangka diketahui berperan sebagai marketing yang bertugas mencari korban melalui aplikasi kencan.
Setelah korban tergiur, mereka diarahkan masuk ke situs trading kripto palsu yang telah dimanipulasi, sehingga dana yang disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita ratusan barang bukti berupa 140 ponsel, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, serta perangkat lain yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan telah berpindah lokasi sebanyak empat kali. Total keuntungan yang diraup mencapai USD 2,32 juta atau sekitar Rp 41,1 miliar, dengan sedikitnya 133 korban yang mayoritas berasal dari Amerika Serikat.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas negara. Polda Jateng berkoordinasi dengan FBI melalui Interpol dan Bareskrim Polri. Selain itu, pelacakan aliran dana dilakukan bersama PPATK serta koordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis relasi personal di ruang digital.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan, terlebih jika diarahkan pada investasi atau trading kripto dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal.












