Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah mulai memperketat sasaran penerima fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui aturan terbaru yang diterbitkan pada 2026. Di saat yang sama, kebijakan ekspor satu pintu yang dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga menjadi sorotan karena dinilai mampu meningkatkan transparansi perusahaan dan memberikan manfaat bagi investor pasar modal.
Dua isu tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah pemerintah merilis revisi aturan perpajakan UMKM dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangannya mengenai dampak ekonomi dari pembentukan DSI terhadap pasar keuangan nasional.
Tariff PPh Final UMKM tetp 0,5 Persen, Namun Penerimaan Kini Lebih Terbatas.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomro 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu poin utama yang diperjelas adalah kategori wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Dalam ketentuan terbaru tersebut, fasilitas pajak ffinal UMKM tidak lagi dapat digunakan oleh seluruh pelaku usaha sebagaimana sebelumnya dipahami. Pemerintah menegaskan bahwa insentiff tarif 0,5 persen hanya berlaku wajib pajak orang prbadi, badan usha berbentuk perseroan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026. “Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Minggu (31/5).
Selain memperjelas subjek penerima fasilitas, pemerintah juga tetap mempertahankan batas omzet yang menjadi syarat pemanfaatan tarif final tersebut. Wajib pajak yang ingin menggunakan skema ini harus memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Adapun tarif PPh Final UMKM sendiri tidak mengalami perubahan. Pemerintah masih mempertahankan tarif sebesar 0,5 persen sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.
DSI Disebut Berpotensi Tingkatkan Profit Emiten dan Transparansi Perusahaan
Di sektor pasar keuangan, perhatian publik tertuju pada pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai prospek PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar karena mendorong pencatatan keuntungan perusahaan yang lebih transparan.
DSI merupakan badan usaha milik negara baru yang mendapat mandat untuk mengelola ekspor satu pintu bagi sejumlah komoditas strategis sumber daya alam, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Skema tersebut berjalan seiring dengan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Purbaya menilai kombinasi kedua kebijakan itu berpotensi memperkuat kinerja perusahaan terkait sekaligus meningkatkan likuiditas perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Purbaya, mekanisme ekspor yang lebih terpusat akan membuat seluruh keuntungan usaha tercatat secara lebih lengkap di perusahaan, sehingga dapat meningkatkan profitabilitas emiten yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
“Kalau terhadap perusahaan-perusahaan publik, pasti positif sekali yang di DSI ini ya. Kenapa? Kan sebelumnya kalau praktik itu betul, profitabilitas dari perusahaan, sebagian diurus oleh pemilikan. Di sana nggak dilaporkan ke perusahaan ya, pasti. Jadi kalau dia sekarang dilaporkan penuh ke perusahaannya, profitabilitasnya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ke pasar sebetulnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat tata kelola perusahaan karena mendorong akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan pendapatan hasil ekspor. Dampak akhirnya, menurut Purbaya, akan dirasakan oleh investor yang menanamkan modalnya di perusahaan terbuka.
“Ini mendisiplinkan supaya pemilik tidak menggarong perusahaan sendiri yang notabene go public, jadi investor akan diuntungkan,” ujar Purbaya.
*Ay












