Mojokerto, Jatimmandiri.id — Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Trawas berhasil membongkar jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA).
Pengungkapan ini bermula dari aksi dramatis seorang wanita asal Filipina yang nekat keluar malam-malam untuk meminta perlindungan.
Kasus ini terkuak setelah Jayzel Ramer Baluyot Arellano, seorang WNA Filipina, menginap di salah satu vila di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada tanggal 29 September 2026, Jayzel keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas dan meminta bantuan kepada petugas keamanan hotel.
Karena tidak tahu arah jalan dan merasa terancam, ia akhirnya menyerah sambil mengangkat tangan untuk meminta perlindungan kepada satpam.
Satpam hotel lantas meneruskan laporan tersebut ke Polsek Trawas.
Kanit Reskrim Polsek Trawas, Aiptu Dodi Suryono, segera bergerak cepat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.
“Informasi awal karena diancam akan dibunuh oleh bosnya, mengetahui informasi tersebut satuan unit Reskrim langsung ke lokasi,” kata Dodi, Jumat (6/11/2026).
Berawal dari Iming-Iming Gaji USD 1.000 via Medsos
Dari hasil interogasi, Jayzel mengaku awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja yang ditemukan melalui akun Facebook bernama Kyra Norton dengan gaji sebesar USD 1.000.
Pada Juni 2026, ia mengikuti dua kali wawancara via Telegram. Sempat mengalami penundaan, keberangkatannya dari Manila akhirnya dijadwalkan ulang.
Pada 8 Juli 2026, Jayzel diminta datang ke Hotel Hilton Manila dan menerima tiket serta dokumen perjalanan menuju Fiji dengan kedok pekerjaan sebagai penata rambut.
Malam harinya, ia bersama rekannya, John Dean Delos Reyes Paguia, terbang dari NAIA Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura.
Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026, keduanya dijemput orang tak dikenal, sempat dibawa ke kantor imigrasi, lalu diangkut menggunakan mobil sedan putih ke sebuah lokasi di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dipaksa Menjadi Anggota Sindikat Penipuan Daring (Scamming)
Selama berada di lokasi penampungan di wilayah Tretes (Juli–September 2026), Jayzel bertemu dengan seseorang berkebangsaan Malaysia yang mengaku bernama Kang.
Melalui perantara penerjemah bernama Hans dan Roger, ia dipaksa melakukan aktivitas penipuan daring (scamming) dengan menyamar sebagai agen FBI untuk menargetkan para lansia keturunan Jepang di Amerika Serikat.
“Korban dibekali sebuah telepon genggam iPhone 12 dan dipaksa bekerja selama kurang lebih dua bulan,” tambah Dodi.
Menjelang akhir September 2026, sindikat ini mulai panik setelah mencium informasi adanya rencana penggerebekan.
Pada 28 September 2026, Jayzel bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan secara diam-diam menggunakan kendaraan putih ke Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Perluasan Penyelidikan: Pengamanan WNA di Juanda hingga Bondowoso
Gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto tidak berhenti di situ.
Berbekal laporan dari Jayzel, polisi langsung melakukan serangkaian langkah pengembangan berskala besar:
- 29 September 2026: Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Hotel Grand Whiz Trawas serta Hotel Royal Trawas untuk mendalami pergerakan sindikat WNA.
- 29 September 2026: Polisi mengamankan dua warga negara Taiwan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, saat hendak kabur menuju Singapura.
- 2 Oktober 2026: Penyelidikan terus berkembang hingga petugas berhasil mencegat dan mengamankan 20 WNA asal Filipina dan 1 WNA asal Taiwan di wilayah Kabupaten Bondowoso saat berada dalam perjalanan darat.
Langkah Tegas Satreskrim Polres Mojokerto
Dalam menangani jaringan TPPO lintas negara ini, Satreskrim Polres Mojokerto telah memetakan sejumlah langkah hukum komprehensif, meliputi:
- Pendalaman informasi awal terkait sindikat scamming dan TPPO.
- Pemeriksaan intensif di Hotel Grand Whiz dan Royal Trawas.
- Memberikan perlindungan serta penanganan saksi korban WNA berkoordinasi dengan Polsek Trawas.
- Pengamanan WNA di Bandara Juanda dan wilayah Bondowoso.
- Pendalaman terhadap pihak-pihak lokal maupun asing yang diduga berperan sebagai perekrut, pengangkut, penempat, hingga pengendali aktivitas ilegal tersebut.
- Pengumpulan dan analisis alat bukti guna menjerat seluruh jaringan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Mojokerto guna membongkar akar jaringan sindikat internasional tersebut hingga tuntas.












