Nadiem Makarim Mengaku Tak Menyesal Jadi Menteri Meski Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebarkan artikel ini
Nadiem tidak menampik dirinya merasa kecewa dan sakit hati atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Jakarta, Jatimandiri-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Tampilkan Gambar
Menurut Nadiem, kesempatan mengabdi kepada negara dan membantu dunia pendidikan merupakan panggilan yang tidak bisa diukur dengan materi.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang bisa dilakukan seumur hidup, tetapi membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik adalah kesempatan yang mungkin hanya datang sekali,” ujarnya.
Nadiem mengaku sejak awal telah memahami berbagai risiko saat menerima amanah sebagai menteri, termasuk kemungkinan menghadapi kegagalan hingga persoalan hukum.
Ia menyebut kepentingan masa depan Indonesia jauh lebih penting dibandingkan risiko pribadi yang harus dihadapinya.
“Mau gagal sekalipun, termasuk risiko masuk penjara, saya siap ambil karena masa depan Indonesia lebih penting,” katanya.
Meski demikian, Nadiem tidak menampik dirinya merasa kecewa dan sakit hati atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Menurutnya, pengabdian yang selama ini dilakukan melalui sektor pendidikan justru berujung pada proses hukum yang berat.
“Saya jelas kecewa, sakit hati, dan patah hati. Orang bisa patah hati karena cinta terhadap negaranya,” ucap Nadiem.
Namun, ia menegaskan rasa kecewa tersebut tidak membuat cintanya terhadap Indonesia hilang.
“Bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru karena saya cinta Indonesia, maka saya merasa sakit hati,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek sendiri menjadi perhatian publik setelah jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Nganjuk, Jatimmandiri.id – Sidang perdana kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembangunan proyek pariwisata di kawasan hutan Kabupaten Nganjuk…
Mojokerto, Jatimmandiri.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Mojokerto. Sebuah sepeda motor Honda Beat milik pegawai Klinik Eka…