Lombok Tengah, Jatim Mandiri – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah membuka pelayanan pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis. Layanan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum atas aset yang telah diwakafkan serta mencegah sengketa dengan ahli waris di kemudian hari. Informasi tersebut disampaikan pada Rabu, 04/11.
Kepala BPN Lombok Tengah Dikc Atmajaya mengatakan masyarakat dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanpa biaya. “Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini gratis,” kata Dikc di Lombok Tengah, Rabu. Program tersebut juga diharapkan membantu melindungi aset wakaf agar tidak disalahgunakan atau menjadi objek gugatan dari ahli waris.
Dikc menjelaskan, percepatan sertifikasi menjadi salah satu tujuan pelayanan tersebut. BPN ingin mendorong agar tanah yang telah diwakafkan memperoleh sertifikat, sehingga memiliki kepastian hukum. “Melalui program ini kami ingin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Lombok Tengah,” ujarnya.
Untuk mendukung pendataan, BPN berencana melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah. Kerja sama itu diarahkan untuk mempercepat pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat. Saat ini, BPN masih menjalankan kegiatan secara mandiri dan menyiapkan pelibatan pihak lain, termasuk tokoh masyarakat.
“Saat ini kami masih bergerak secara mandiri, namun ke depannya kami melibatkan semua pihak baik itu Kementerian Agama Lombok Tengah maupun tokok masyarakat,” kata Dikc. Ia menyebut jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat di Lombok Tengah cukup banyak. Karena itu, pendataan dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya menjalankan program.
BPN melakukan sosialisasi secara parsial melalui berbagai lembaga dan secara masif melalui media sosial. Materi sosialisasi mencakup persyaratan pengajuan sertifikat. “Saat ini kami fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk syarat-syarat dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf tersebut,” katanya.
Pelayanan ini tidak dibatasi target jumlah pengajuan. BPN membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf. Dengan demikian, pengajuan tidak bergantung pada kuota tertentu. “Ini bukan program yang punya target ya, jadi saya buka seluas-luasnya silakan masyarakat bisa mengajukan,” ujar Dikc.
Dalam pengajuan, syarat dasar mencakup adanya pewakif, yakni pihak yang mewakafkan tanah, serta nazir sebagai penerima wakaf. Setelah kedua pihak sepakat, perlu dibuat akta ikrar wakaf sebagai dasar pengurusan sertifikat. Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis tanah wakaf.
“Jika sudah sepakat, harus ada akta ikrar wakaf. Dasar tersebut berlaku untuk semua jenis tanah wakaf, baik tanah wakaf masjid, TPQ, maupun tanah wakaf kuburan,” kata Dikc. BPN mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf belum bersertifikat untuk memanfaatkan layanan gratis itu. Pendataan dan pemenuhan persyaratan menjadi langkah yang diperlukan dalam pengajuan sertifikat, sementara BPN melanjutkan sosialisasi dan merencanakan kerja sama dengan Kemenag untuk mempercepat pendataan di Lombok Tengah.












