Nasional

Tersangka Kasus Sadap, Istana Proses Keppres Copot Listyo

Penulis: Hari Agung
×

Tersangka Kasus Sadap, Istana Proses Keppres Copot Listyo

Sebarkan artikel ini
Keppres
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pemerintah memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  • Langkah tegas Istana ini merupakan tindak lanjut atas penetapan status tersangka Listyo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan penerbitan Keppres pencopotan tengah berjalan menyusul jeratan pasal berlapis KUHP dan UU ITE oleh Bareskrim Polri.

Jakarta, Jatimmandiri.id — Pemerintah secara resmi memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan administratif dari Istana ini merupakan langkah tindak lanjut tegas usai penetapan status Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa dokumen pemecatan dan pemberhentian jabatan mantan Kapolri tersebut sedang dirampungkan oleh pihak kepresidenan.

“Sedang diproses Keppresnya,” ujar Prasetyo Hadi melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2026).

Terseret Bersama Dua Perwira Tinggi Kepolisian

Penetapan status hukum terhadap Listyo Sigit diumumkan oleh Bareskrim Polri bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya. Kedua jenderal bintang dua yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam operasi pengintaian tanpa izin yang menjangkau banyak kalangan strategis nasional. Selain menyasar kepala negara, penyadapan ilegal tersebut juga diarahkan kepada tokoh masyarakat, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), elite politikus, hingga institusi media massa.

Baca Juga  Graha GMIT Eklesia Batam Dibangun untuk Lindungi Pekerja Migran

Modus Sadap Tanpa Prosedur dan Jeratan Pasal Berlapis

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa tindak pidana penyadapan ini berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi.

Penyusupan Nomor Tanpa Mandat Hukum

Modus yang dijalankan adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem alat sadap milik Polri tanpa mekanisme verifikasi yang sah[cite: 1]. Salah satu nomor kontak yang disusupkan secara ilegal tersebut adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” tegas Komjen Asep Safrudin.

Ancaman Hukuman Kumulatif hingga 10 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan pasal pidana berlapis:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Tindak pidana penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
  • Pasal 31 ayat (1) UU ITE: Pelanggaran intersepsi atau penyadapan transmisi informasi elektronik dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *