Nasional

Kasus Sadap Prabowo, Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka

Penulis: Hari Agung
×

Kasus Sadap Prabowo, Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sadap prabowo
(YouTube/TV Radio Polri)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
  • Dua jenderal polisi aktif, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, turut terseret sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
  • Penyadapan tanpa prosedur tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, media massa, hingga kalangan ormas dan LSM.

Jakarta, Jatimmandiri.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status hukum tersebut diumumkan secara langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dari serangkaian proses penyidikan intensif, penyidik Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama berinisial LSP yang merujuk langsung kepada figur Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” tegas Asep di hadapan awak media.

Dua Jenderal Polisi Turut Dijerat Status Tersangka

Langkah hukum penyidik tidak berhenti pada sosok mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut. Komjen Asep membeberkan bahwa ada dua jenderal kepolisian lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang sama.

Keduanya merupakan perwira tinggi kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka dinilai bersama-sama melakukan tindakan penyadapan yang melanggar prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Sasaran Penyadapan: Presiden RI hingga Tokoh Publik

Berdasarkan temuan penyidik, cakupan operasi pengintaian tanpa izin tersebut menjangkau banyak elemen strategis di tingkat nasional. Tak hanya menyasar kepala negara, praktik ilegal ini juga membidik deretan figur publik dan pengawas kebijakan publik.

Baca Juga  Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Tegaskan Soliditas Polri-Kejaksaan

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkap Asep merinci daftar sasaran perkara.

Latar Belakang Jabatan dan Rotasi ke Staf Kepresidenan

Kasus ini sontak menyita perhatian nasional mengingat posisi sentral yang pernah diemban oleh para pihak terkait. Penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo bergulir setelah dirinya resmi menanggalkan tampuk kepemimpinan Korps Bhayangkara.

Berdasarkan catatan resmi institusi Polri, tongkat komando jabatan Kapolri telah resmi beralih kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026. Usai menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengemban amanah penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Agenda peralihan jabatan ini berlangsung bersamaan dengan pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik Masih Dalami Konstruksi Kasus dan Alat Bukti

Dengan diumumkannya status tersangka bagi ketiga perwira tinggi tersebut, pengusutan dugaan skandal penyadapan ilegal ini resmi memasuki babak baru di ranah penegakan hukum peradilan.

Tunggu Rincian Teknis Operasi Ilegal

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus mendalami konstruksi peran masing-masing tersangka serta memetakan secara utuh siapa saja pihak-pihak lain yang menjadi korban penyadapan tanpa izin tersebut.

Hingga kini, informasi mendalam mengenai detail teknis eksekusi penyadapan—termasuk metode operasional peranti yang digunakan dan kekuatan alat bukti yang telah dikantongi penyidik—masih menunggu penjelasan komprehensif lebih lanjut dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *