Ekbis

DJP Tegaskan Transfer Pribadi Tak Kena PPN Digital

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

DJP Tegaskan Transfer Pribadi Tak Kena PPN Digital

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tidak akan membebani masyarakat dengan pajak baru, terutama untuk aktivitas transfer uang pribadi dan pengiriman remitansi. Kebijakan tersebut difokuskan pada penataan pemungutan pajak transaksi digital yang memenuhi ketentuan, bukan menarik PPN dari seluruh aliran dana lintas negara.

Penegasan ini disampaikan DJP menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mekanisme tersebut dikenal sebagai Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pemerintah menyiapkan sistem ini untuk membenahi proses pemungutan PPN agar lebih adil, tertib, serta memanfaatkan teknologi.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menekankan, kehadiran SPP-TDLN tidak disertai perubahan tarif PPN. Pengenaan pajak juga dibatasi pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan demikian, transfer dana untuk kebutuhan pribadi maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak. Inge menegaskan sistem tersebut tidak dirancang untuk memungut PPN dari aktivitas pengiriman uang personal atau kiriman dana masyarakat.

Baca Juga  Purbaya Perketat Pengawasan Internal DJP

DJP juga mengantisipasi potensi pengenaan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi bersangkutan tidak akan kembali dikenai pungutan melalui SPP-TDLN.

Bagi konsumen, mekanisme ini diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang kewajiban pemungutannya berada pada pihak terkait.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.

Sebelum diberlakukan secara penuh, SPP-TDLN yang memiliki landasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 telah melewati pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Proses tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan teknologi, alur bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan seluruh pihak yang terlibat.

Persiapan kelembagaan juga telah berjalan. Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Komposisinya meliputi lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani masa stabilisasi. DJP akan mengumumkan penunjukan lembaga tambahan melalui kanal resmi setelah seluruh rangkaian persiapan dinyatakan selesai.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *