EkbisEkonomi

Kadin Ingatkan Risiko Kenaikan UMP bagi Dunia Usaha

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Kadin Ingatkan Risiko Kenaikan UMP bagi Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa menilai kenaikan upah minimum memiliki konsekuensi ganda terhadap perekonomian.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen memunculkan tantangan bagi dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan pemerintah agar kebijakan pengupahan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja dan mengembangkan usahanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa menilai kenaikan upah minimum memiliki konsekuensi ganda terhadap perekonomian. Di satu sisi, peningkatan pendapatan pekerja dapat memperkuat daya beli dan konsumsi domestik. Namun, di sisi lain, kenaikan biaya operasional berpotensi menekan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Erwin menegaskan Kadin mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan upah yang wajar. Meski demikian, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja serta kemampuan pasar menyerap hasil produksi.

“Perusahaan bisa mengambil langkah efisiensi, menunda investasi, mengurangi perekrutan karyawan baru, atau mempercepat otomatisasi produksi,” jelas Erwin, Senin (2/11).

Menurut dia, tekanan kenaikan biaya tenaga kerja berpotensi lebih besar dirasakan industri padat karya. Sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan furnitur menjadi kelompok usaha yang perlu mendapat perhatian karena sangat bergantung pada jumlah tenaga kerja.

Risiko serupa juga mengancam UMKM serta sektor perdagangan, perhotelan, dan restoran. Kelompok usaha tersebut umumnya memiliki ruang keuntungan terbatas sehingga kenaikan biaya operasional dapat langsung memengaruhi arus kas.

Erwin mengingatkan komponen pengeluaran perusahaan tidak berhenti pada pembayaran gaji pokok. Pengusaha juga harus menanggung Tunjangan Hari Raya (THR), iuran jaminan sosial, upah lembur, dan berbagai kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

Meski demikian, Kadin tidak menutup mata terhadap manfaat kenaikan upah. Bertambahnya pendapatan pekerja dapat meningkatkan aktivitas konsumsi dan menggerakkan perekonomian nasional.

Baca Juga  Panduan Finansial Pemula: Memahami Cara Kerja, Keuntungan, dan Risiko Bijak Menggunakan Kartu Kredit

“Namun, kenaikan upah juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik apabila dilakukan secara terukur,” ungkapnya.

Karena itu, Kadin meminta pemerintah tidak menetapkan kenaikan upah secara seragam untuk seluruh daerah maupun sektor industri. Perbedaan kondisi ekonomi, produktivitas, dan kemampuan perusahaan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum.

“Formulasi pengupahan harus berbasis indikator ekonomi yang objektif, terutama inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kondisi pasar tenaga kerja,” tegas Erwin.

Kadin mendorong pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja memperkuat dialog tripartit untuk menemukan kesepakatan. Kesejahteraan buruh perlu ditingkatkan tanpa mengabaikan keberlangsungan industri, penciptaan lapangan kerja, dan iklim investasi.

Wacana kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen tersebut muncul ketika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok formula penetapan UMP dan UMK 2027 bersama perwakilan pengusaha serta serikat buruh.

Pedoman penetapan upah minimum yang semula dijadwalkan diumumkan pada akhir Oktober 2026 hingga kini masih dalam pembahasan. Pemerintah masih mencari rumusan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *