HukrimMetropolitan

Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Penculikan, Korban Disekap Berbulan-bulan di Blora

×

Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Penculikan, Korban Disekap Berbulan-bulan di Blora

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memberikan keterangan pers.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terus menunjukkan progres signifikan dalam membongkar kasus dugaan penculikan dan perampasan.

Terbaru, penyidik berhasil meringkus dua tersangka baru berinisial AJS (31) dan UMTS (38), warga Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Keduanya diduga kuat berperan sebagai kaki tangan pelaku utama dalam menyembunyikan korban dan menjalankan skenario pemerasan terhadap pihak keluarga.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, LA dan N.

“Bermula ketika korban berinisial KC, warga Tambaksari, disekap dan disembunyikan di kontrakan yang berada di Perumahan Graha Cepu Indah Blok B, Blora, Jawa Tengah,” tutur Edy, Senin, 1 Juni 2026.

Selama masa penyekapan yang berlangsung berbulan-bulan, korban benar-benar terisolasi dari dunia luar.

Pintu rumah kontrakan tersebut selalu dikunci dari luar, dan korban dilarang melakukan aktivitas apa pun.

Menurut Edy, AJS dan UMTS menjalankan tugas spesifik dengan imbalan tertentu.

“Penculikan tersebut dilakukan atas arahan dari tersangka utama LA dengan melibatkan AJS dan UMTS yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa temuan ini memperkuat bukti adanya tindak perampasan hak dan kebebasan korban dalam rentang waktu yang lama.

“Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama,” tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka utama LA merancang skenario seolah-olah dirinya adalah penagih utang yang menuntut kewajiban finansial anak korban.

“Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran. Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” ungkap Edy.

Baca Juga  Polsek Rungkut Dukung Peternak, Perkuat Ketahanan Pangan Surabaya

Tindakan kriminal ini dinilai kepolisian sebagai aksi terencana dengan pembagian peran yang sistematis.

Dalam penangkapan terbaru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi.

Yakni, satu unit ponsel Realme C35 milik UMTS, dan satu unit ponsel Infinix Smart 20 milik AJS

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran sentral LA sebagai pengendali utama serta memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh,” pungkas Edy.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *