Intisari Berita:
- Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar 22 kasus penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi di 13 daerah dengan potensi kerugian negara Rp35,7 miliar.
- Sebanyak 21 tersangka ditangkap bersama sitaan 27.533 liter BBM, 434 tabung gas, dan 32 kendaraan modifikasi bertandon.
- Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan penyidik mendalami keterlibatan petugas SPBU serta ancaman jeratan TPPU.
Surabaya, Jatim Mandiri — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama kepolisian resor jajaran menggulung sindikat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Sebanyak 22 kasus dari 13 kabupaten/kota di Jawa Timur berhasil diungkap ke publik pada Senin (2/11/2026).
Dari operasi penindakan terpadu tersebut, aparat menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Berdasarkan kalkulasi sementara penyidik, aksi lancung para mafia energi subsidi ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, menegaskan langkah masif ini merupakan jawaban konkret kepolisian atas jeritan masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap tercekik kelangkaan gas melon dan solar di lapangan.
“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” terang Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Penindakan serentak ini merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polda Jatim yang diintensifkan sejak 19 Oktober 2026 lalu.
Sebaran 13 Wilayah dan Rincian Barang Bukti Sitaan
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim memetakan sebaran tindak pidana migas bersubsidi ini merata di 13 yurisdiksi, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.
Dari tangan para tersangka di belasan lokasi tersebut, petugas menyita volume BBM subsidi dalam jumlah besar dan ratusan tabung gas elpiji:
- Solar Bersubsidi: 24.799 liter.
- Pertalite: 2.734,5 liter.
- LPG Tabung 3 Kilogram (Melon): 250 unit.
- LPG Tabung 12 Kilogram: 184 unit.
Selain muatan bahan bakar, penyidik turut menyita 32 unit armada operasional kejahatan yang telah dirombak total. Rinciannya mencakup 17 mobil pikap dan minibus modifikasi, 14 unit dump truck yang dipasangi tandon penampung BBM rahasia di dalam bak, serta 1 unit sepeda motor modifikasi pengangkut jeriken.
Modus Barcode Ganda, Truk Siluman, dan Oplos Tabung Gas
Dekananto membongkar modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kelemahan sistem distribusi. Tersangka berulang kali mengisi BBM subsidi di stasiun pengisian dengan tangki kendaraan modifikasi sebelum memindahkannya ke tandon penampungan darurat.
Pola manipulasi kedua melibatkan pengalihan fungsi truk tangki resmi non-subsidi industri yang disalahgunakan untuk menyedot serta mendistribusikan solar subsidi ke pasar gelap.
Penyidik juga mengidentifikasi manipulasi sistem digital dengan penggunaan banyak barcode MyPertamina berbeda untuk mengelabui kuota transaksi harian di SPBU. Ditreskrimsus kini mendalami dugaan kongkalikong dengan operator maupun pihak internal SPBU.
Adapun pada komoditas gas, para pelaku menjalankan praktik pengoplosan (bleeding) ilegal dengan memindahkan isi tabung melon subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg guna mendulang selisih margin keuntungan berlipat.
“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Telusuri Aliran Dana dan Bidik Jeratan TPPU
Polda Jawa Timur memastikan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada para operator lapangan. Korps Bhayangkara tengah mengaudit aliran transaksi perbankan untuk memburu aktor intelektual dan penadah utama.
“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Dekananto.
Guna memperketat tata niaga energi, Polda Jatim memperkuat koordinasi bersama PT Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Masyarakat yang mendapati indikasi penyimpangan maupun penimbunan BBM dan LPG bersubsidi di lingkungannya diminta aktif melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan bebas pulsa Call Center Polri 110.












