JatimPeristiwa

Sidak DPRD Sidoarjo di Eks Tol Jabon Bocor, Warkop Karaoke Ilegal Nekat Beroperasi Lagi Pascasegel

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Sidak DPRD Sidoarjo di Eks Tol Jabon Bocor, Warkop Karaoke Ilegal Nekat Beroperasi Lagi Pascasegel

Sebarkan artikel ini
Jajaran Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Satpol PP menggelar sidak di lokasi.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Persoalan menjamurnya tempat hiburan malam dan warung kopi (warkop) karaoke ilegal di kawasan pinggiran Sidoarjo memasuki babak baru yang sarat polemik.

Menindaklanjuti gelombang keluhan masyarakat, Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang area eks Tol Jabon, Sabtu (31/11/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Namun, operasi penertiban tersebut diduga mengalami kebocoran informasi.

Saat rombongan legislatif dan penegak Perda tiba di lokasi, sejumlah warkop karaoke liar yang biasanya beroperasi dengan suara bising terpantau mendadak tutup serentak, memadamkan lampu, dan dikunci dari luar.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo sekaligus Ketua DPC PKB Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin, yang turun langsung memimpin sidak gabungan tersebut bertindak tegas dengan memasang segel pada sejumlah tempat karaoke yang terbukti tidak memiliki izin operasional.

“Kami turun langsung memimpin sidak di eks Tol Jabon ini untuk merespons keresahan masyarakat. Kami telah memasang segel pada tempat-tempat karaoke ilegal yang menyalahi perizinan,” kata Rizza, Minggu (1/11/2026).

Kendati demikian, kejanggalan terjadi pascasidak.

Beberapa lokasi warung remang-remang yang baru saja dipasangi garis segel resmi dilaporkan nekat beroperasi kembali secara diam-diam begitu rombongan petugas meninggalkan lokasi.

Kondisi ini memperkuat indikasi adanya perlindungan khusus serta aliran dana koordinasi rutin yang membuat para pengelola usaha ilegal berani mengabaikan penegakan hukum.

Razia sebelumnya bahkan mengungkap pelanggaran pemanfaatan aset, di mana lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas diduga disewakan oleh oknum pemerintah desa setempat untuk berdirinya bangunan karaoke liar.

Menanggapi hal tersebut, Rizza menegaskan bahwa dewan mendesak penertiban dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan tanpa tebang pilih.

“Komisi A mendesak Pemkab Sidoarjo dan Satpol PP agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan berkesinambungan. Tidak boleh ada praktik pelanggaran Perda yang berulang, baik peredaran minuman keras maupun potensi penyakit masyarakat. Terkait dugaan penyewaan lahan BBWS Brantas oleh oknum pemdes, kami dorong pengusutan tuntas agar kawasan tersebut benar-benar bersih,” tegas Rizza.

Baca Juga  Sidoarjo Rombak Jalur Arteri Guna Urai Kemacetan

Dugaan kebocoran operasi serta aksi nekat membuka kembali warkop karaoke pascasegel memicu kekecewaan mendalam dari warga pemukiman terdekat.

Wahyudiono (48), perwakilan warga kawasan Jabon, secara terbuka menyuarakan kegeraman masyarakat atas tidak efektifnya tindakan di lapangan.

“Sidak kemarin itu jelas-jelas sandiwara karena informasinya sudah dibocorkan duluan oleh orang dalam. Warga di sini sudah tahu sama tahu, warkop karaoke ilegal itu bisa aman beroperasi bertahun-tahun karena ada uang koordinasi alias setoran rutin setiap bulan ke oknum petugas lapangan penegak Perda. Baru disegel kok malah bisa dibuka lagi sama mereka setelah petugas pulang? Kalau tidak ada setoran dan beking, mana berani mereka buka ugal-ugalan sampai subuh di tanah fasilitas publik? Kami menuntut Inspektorat dan aparat penegak hukum membongkar siapa oknum yang menjadi beking bisnis ini,” tutur Wahyudiono. (dea/alf)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *