Banda Aceh, Jatim Mandiri – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua bersaudara berinisial MA dan EL sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Reimi (24) meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya. Polisi mengamankan mereka di wilayah Kecamatan Suak Setia setelah sempat buron.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Maiyudi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik kami amankan di wilayah Kecamatan Suak Setia setelah sempat buron. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Maiyudi.
Peristiwa yang menewaskan Reimi terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, seorang wiraswasta asal desa setempat, saat itu bermain batu domino bersama rekan-rekannya di sebuah gubuk di Desa Cot Seumantok. Polisi menyebut permainan tersebut menjadi awal rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan.
Di tengah permainan, Reimi dan EL terlibat adu mulut karena keduanya kalah taruhan. Perselisihan itu berlanjut menjadi perkelahian fisik. MA, yang melihat adiknya terlibat duel, kemudian datang membantu. Teman-teman mereka yang berada di lokasi sempat melerai keributan tersebut.
Setelah perkelahian dilerai, mereka membubarkan diri. Saat dalam perjalanan pulang, Reimi menyadari pelipis mata sebelah kirinya mengalami pendarahan. Ia kemudian memutuskan kembali ke gubuk. Di tempat itu, perkelahian kembali terjadi antara korban dengan kedua bersaudara tersebut.
Mudin, rekan mereka, mengetahui adanya keributan susulan dan berlari menuju lokasi. Saat tiba di gubuk, ia melihat Reimi terkapar berlumuran darah. Sementara itu, sumber menyebut Mashendra dan Elizar melarikan diri dari lokasi. Informasi tersebut disampaikan dalam uraian kejadian, sedangkan polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial MA dan EL.
Mudin membawa Reimi ke rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB. Korban kemudian dimasukkan ke ruang ICU pada pukul 10.00 WIB karena mengalami pendarahan hebat di bagian kepala. Tim medis menyatakan Reimi meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB. Rangkaian waktu tersebut tercantum dalam keterangan mengenai penanganan korban setelah ditemukan di gubuk.
Atas kasus tersebut, MA dan EL dijerat Pasal 262 ayat (4) Juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Sumber menyebut keduanya menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi juga mengamankan satu buah balok kayu sebagai barang bukti. Kedua tersangka beserta barang bukti itu dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka beserta barang bukti satu buah balok kayu kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Maiyudi.
