243 Individu – 14 Korporasi jadi Tersangka
Jakarta, Jatim Mandiri
Gugurnya sejumlah petugas dan relawan saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah tempat mendorong DPR mendesak penguatan perlindungan keselamatan personel. Pemerintah diminta menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan, mengevaluasi prosedur pemadaman, serta memanfaatkan teknologi untuk mengurangi risiko di medan berbahaya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyampaikan duka mendalam atas gugurnya para petugas yang berjuang mencegah kebakaran meluas. “Kami sangat berduka dengan bertambahnya korban jiwa, mereka adalah pahlawan lingkungan, musuhnya teroris ekologis,” kata Alex, Minggu (25/10).
Ia mengatakan Komisi IV sebelumnya telah meminta Kementerian Kehutanan memberikan perlindungan asuransi kepada petugas dan relawan. “Saat rapat Komisi IV dengan Kemenhut beberapa waktu lalu, kami sudah meminta agar para petugas dan relawan dibekali dengan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa,” ujarnya.
Alex juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung pemadaman, khususnya di kawasan dengan medan sulit. “Ini momentum untuk menggunakan teknologi dalam memadamkan karhutla, terutama untuk di medan yang berat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani turut meminta pemerintah memperkuat jaminan keselamatan personel dan mengevaluasi standar operasional prosedur pemadaman. “Para petugas dan relawan yang membantu penanganan berangkat dengan harapan dapat menyelamatkan sesama dan kembali kepada keluarganya. Pengabdian itu perlu ditopang perlindungan yang dapat diandalkan,” kata Puan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia juga menyebut petugas dan relawan sebagai pahlawan kemanusiaan yang layak memperoleh perlindungan serta penghargaan negara.
Sejauh ini, sudah ada sepuluh petugas dan relawan pemadaman karhutla gugur. Jumlah itu terdiri dari 3 orang di Kalimatan Tengah, dan satu orang di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, serta 6 orang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo.
Korban keenam di TNBTS (Karhutla Bromo) adalah Suraji, warga Kabupaten Probolinggo. Akibat luka bakar serius, pria berusia 44 tahun itu meninggal di RSUD Dr. Soetomo Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat lalu (23/10).
Sebelumnya, ia dirawat di Puskesmas Sukapura dan RSUD Tongas, kemudian dirujuk untuk penanganan lanjutan, termasuk operasi cangkok kulit. Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto membenarkan kabar tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Di sisi lain, sejauh ini Polri telah menetapkan 243 individu dan 14 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di Indonesia. Berdasarkan data Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), pada 23 Oktober 2026, luas lahan terbakar mencapai 41.554 hektare dengan 19.708 titik panas.
Dalam unggahan Instagram @bakom.ri, Minggu (25/10), disebutkan 243 tersangka individu berasal dari 286 laporan polisi yang ditangani 13 Polda. Kasus tersebut mencakup lahan terbakar seluas 5.856,84 hektare.
Sementara itu, 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 104 laporan polisi yang ditangani 10 Polda dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Polri. Luas lahan terbakar dalam perkara korporasi mencapai 29.168,78 hektare.
Bakom juga mencatat lahan yang berhasil dipadamkan mencapai 14.873 hektare. Sebanyak 67.933 personel gabungan dari TNI, Polri, dan BPBD dikerahkan untuk menangani karhutla.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10), ia menilai kebakaran tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga aktivitas manusia.
“Kita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo. Ia memerintahkan aparat kepolisian dan intelijen menyelidiki pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi yang diduga terlibat.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegasnya.
Pemerintah menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar berdasarkan bukti dan proses penegakan hukum. (*/ibn)













