Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7, Surabaya, Jumat (23/10/2026). Penertiban dilakukan karena lahan seluas 7.668 meter persegi tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang izin dan tidak memberikan kontribusi retribusi selama lebih dari 10 tahun.
Penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), PDAM, PLN, perangkat Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT). Namun, pemegang izin dinilai menelantarkan lahan tersebut selama lebih dari satu dekade dan tidak membayar retribusi pemakaian tanah kepada Pemkot Surabaya.
“Dulunya memang pernah terbit IPT, tetapi oleh pemegang izin dibiarkan terlantar selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya, dengan tidak membayar retribusi atas pemakaian tanah tersebut,” kata Rizal, Minggu (25/10/2026).
Menurut Rizal, Pemkot Surabaya sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan dan surat peringatan kepada pemegang izin. Surat tersebut meminta agar lahan segera dikosongkan dan bangunan di atasnya dibongkar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari mantan pemegang izin.
“Kami sudah memberikan surat imbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas, hari ini kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan,” tutur Rizal.
Selain bangunan yang berkaitan dengan mantan pemegang IPT, petugas juga menemukan empat bangunan lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Dua bangunan digunakan sebagai tempat tinggal, sedangkan dua lainnya dimanfaatkan untuk usaha penjualan tanaman.
“Di lokasi penertiban ini juga dimanfaatkan oleh pihak lain, yang mana tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Ada empat bangunan, dua bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal, sedangkan dua bangunan lainnya digunakan untuk usaha jualan tanaman,” tambahnya.
Rizal menegaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan BPKAD kepada Satpol PP. Pelaksanaannya, kata dia, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini berdasarkan permohonan bantib dari BPKAD, kami lakukan penertiban ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membantu penghuni memindahkan barang-barang dari bangunan yang ditertibkan. Pemkot Surabaya turut memfasilitasi pengangkutan barang menuju tempat tujuan dengan dukungan armada dari DSDABM.
“Kami juga membantu proses pemindahan barang-barang milik para penghuni. Kebetulan, mereka merupakan warga asal Sampang, Madura, sehingga kami turut memfasilitasi pengangkutan barang hingga ke tujuan dengan dukungan armada dari rekan-rekan DSDABM,” jelas Rizal.
Warga Diminta Memastikan Legalitas Lahan
Rizal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan atau menyewa lahan yang diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya. Warga diminta memastikan status kepemilikan tanah dan legalitas pihak yang menawarkan lahan tersebut.
Langkah ini penting untuk menghindari kerugian akibat transaksi sewa atau pemanfaatan tanah dengan pihak yang tidak memiliki hak atas lahan bersangkutan.
“Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu, menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” tegasnya.
Untuk menjaga dan mengamankan aset daerah, Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan BPKAD dan perangkat daerah terkait, termasuk pihak kecamatan serta DSDABM selaku pengguna barang.
Rizal mengatakan, setiap penggunaan aset daerah yang tidak sesuai ketentuan harus segera ditindaklanjuti. Langkah awal dapat dilakukan melalui pemberian imbauan dan surat peringatan agar pihak yang bersangkutan menghentikan pemanfaatan lahan, mengosongkan area, serta membongkar bangunan secara mandiri.
“Ketika ditemukan adanya penggunaan aset yang tidak sesuai ketentuan, harus segera mengambil tindakan. Setidaknya, diawali dengan pemberian imbauan maupun surat peringatan agar pihak yang bersangkutan menghentikan pemanfaatan lahan, serta mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri,” pungkas Rizal.












