Jatim

Khozin Soroti Tata Kelola BUMD yang Terjebak Kepentingan

Penulis: Dewi Sekar / Eni KusmayaEditor: Ayn
×

Khozin Soroti Tata Kelola BUMD yang Terjebak Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin bersama Forkopimda dalam diskusi buku di Hotel Aston Inn, Kabupaten Lumajang.
Example 468x60

Lumajang, Jatimmandiri.id  – Profesionalitas pengelola, kepastian regulasi, dan tata kelola yang terintegrasi menjadi kunci pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tanpa perubahan mendasar tersebut, tambahan modal dinilai tidak cukup untuk menyelamatkan perusahaan daerah dari persoalan kinerja dan pengelolaan yang berkepanjangan.

Anggota DPR RI Komisi II, Dr H Muhammad Khozin, M A P  menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara utama dalam diskusi buku Sengkarut Perusahaan Daerah: Transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Sekarat Jadi Sehat. Kegiatan berlangsung pada Minggu (18/10) di Hall Ranu Gembolo, Hotel Aston Inn, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Lumajang, tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sekitar 120 peserta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Khozin menilai, salah satu hambatan pengembangan BUMD adalah regulasi sektoral yang tersebar dan berpotensi tumpang tindih. Perusahaan daerah di bidang pengelolaan air harus mematuhi ketentuan sesuai sektor operasionalnya. Begitu pula BUMD keuangan yang wajib memperhatikan regulasi jasa keuangan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai jenis usahanya.

Kondisi tersebut, menurut dia, membutuhkan harmonisasi melalui undang-undang khusus agar pengaturan BUMD lebih komprehensif dan tidak menyulitkan pengelolaan.

“Jadi, ada aturan sektoral yang berserakan dan mengatur satu entitas yang bernama BUMD. Makanya, kami mendorong adanya harmonisasi aturan tersebut dalam bentuk satu undang-undang tersendiri yang mengatur BUMD,” ujar Khozin.

Holding BUMD Perlu Dikaji

Selain pembenahan regulasi, Khozin mengusulkan pembentukan holding atau perusahaan induk BUMD. Skema ini dinilai berpotensi mengonsolidasikan aset, memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi, dan memperbesar kapasitas bisnis perusahaan daerah.

Ia mencontohkan Danareksa di tingkat pemerintah pusat sebagai referensi pengelolaan ekosistem perusahaan negara. Model serupa, menurutnya, layak dikaji untuk mendorong pertumbuhan BUMD secara terintegrasi.

Baca Juga  Pemkab Lumajang Perketat Pengawasan Garam Beriodium, Cegah Gangguan Akibat Kekurangan Iodium

“Kenapa tidak, misalkan di BUMD dibikin satu holding yang itu bisa men-generate BUMD agar semakin sehat, agar semakin tumbuh,” lanjutnya.

Pembentukan holding, lanjut Khozin, harus berorientasi pada peningkatan kinerja dan keberlanjutan usaha, bukan sekadar mengubah struktur organisasi. Dengan demikian, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah meningkat.

Pelayanan Publik Harus Sejalan dengan Bisnis

Khozin mengingatkan bahwa BUMD memiliki karakter berbeda dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). SKPD menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik dengan dukungan anggaran pemerintah, sedangkan BUMD mengemban tanggung jawab pelayanan sekaligus keberlanjutan usaha.

Perbedaan tersebut harus tercermin dalam pemilihan bentuk badan usaha, model bisnis, indikator kinerja, dan sistem pengawasan. BUMD yang berorientasi pada pelayanan umum perlu menjamin keterjangkauan layanan, sementara perusahaan berbentuk perseroan dituntut menerapkan prinsip bisnis sehat tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

Ia juga menyoroti rekrutmen direksi dan pengelola yang tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal maupun kepentingan politik. Kepala daerah sebagai pembina BUMD harus memastikan setiap pejabat memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai bidang usahanya.

“Perusahaan tidak akan pernah tumbuh kalau dikelola hanya dengan pendekatan emosionalitas, bukan dengan pendekatan profesionalitas. Itu sudah pasti,” tegas Khozin.

Menurut dia, pembenahan BUMD harus mencakup kepastian regulasi, rekrutmen berbasis kompetensi, pembinaan konsisten, dan pengawasan efektif. Tanpa langkah menyeluruh, tambahan modal berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan.

Dalam forum tersebut, Khozin turut mengajak mahasiswa PMII membangun tradisi membaca, menulis, berdiskusi, dan memperluas wawasan. Mahasiswa yang kelak terlibat dalam legislatif maupun pengambilan kebijakan perlu memiliki disiplin, kemampuan berpikir kritis, serta perspektif luas.

Ia berharap mahasiswa tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi turut berkontribusi melalui pemikiran, penelitian, dan gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Bupati Lumajang: Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pacitan, Jatim Mandiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa mendorong pesantren di Jatim menguasai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sekaligus memperkuat…