BeritaDalam NegeriHeadline

9 Korporasi dan 223 Orang Tersangka

Editor: ibn
×

9 Korporasi dan 223 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karhutla Mencapai 30 Ribu Hektare

Jakarta, Jatim Mandiri

Polri menetapkan sembilan korporasi dan 223 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026. Penegakan hukum ini mencakup 371 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar mencapai 30.758,15  (tepatnya 30.758,15) hektare berdasarkan data perkara perorangan dan korporasi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan, penanganan perkara perorangan mencakup 273 laporan polisi di 12 polda. Dari perkara tersebut, penyidik menetapkan 223 orang sebagai tersangka dengan total lahan terbakar 5.157,89 hektare.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta, Rabu (14/10).

Jumlah tersangka perorangan terbanyak berasal dari Polda Riau sebanyak 65 orang, disusul Sumatera Selatan 48 orang, Kalimantan Tengah 39 orang, dan Kalimantan Timur 31 orang. Selebihnya tersebar di Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi tercatat dalam 98 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar 25.600,26 hektare. Sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya beroperasi di Kalimantan.

Pipit menyebut tujuh korporasi berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan. Penanganan perkara korporasi dilakukan oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Pipit menegaskan penyidikan masih berjalan dan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan pidana. Ancaman hukuman dalam perkara karhutla dapat mencapai 10–12 tahun penjara.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program P2B

Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap badan usaha yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan kehutanan. Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha. Artinya, jumlah itu bertambah dari 50 badan usaha pada September 2026.

Kementerian Kehutanan juga menangani perkara pidana terhadap 17 korporasi, sedangkan 26 korporasi lainnya telah dikenai sanksi administratif.

Seiring hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi pelanggaran. Jika terbukti secara hukum, hak guna usaha (HGU) korporasi terkait dapat dicabut.

“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujar Honi.

Bukan hanya kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah mengancam juga sejumlah satwa endemik. Hal ini turut menempatkan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dalam kondisi risiko tinggi.

Kementerian Kehutanan mencatat 290 satwa liar ditangani akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional hingga 8 Oktober 2026. Sebanyak 272 satwa ditangani BKSDA di empat provinsi Kalimantan, termasuk 96 orangutan.

Ancaman kebakaran tidak hanya berupa paparan api dan asap, tetapi juga kehilangan sumber pakan, pohon sarang, serta jalur pergerakan ant habitat. Kondisi tersebut meningkatkan risiko luka bakar, dehidrasi, dan gangguan pernapasan.

Upaya penyelamatan terus dilakukan organisasi konservasi. Yayasan Palung Kalimantan Barat menyelamatkan sembilan orangutan dari sekitar lokasi kebakaran, tujuh di antaranya dari Hutan Lindung Sungai Paduan.

Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) juga menyelamatkan seekor orangutan betina yang terjebak kebakaran di Desa Katune, Kalimantan Tengah, dekat Taman Nasional Sebangau. Satwa tersebut kini menjalani perawatan intensif di BOSF Nyaru Menteng.

Baca Juga  Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara di Mabes TNI AL

Kerusakan habitat dapat mengurangi ketersediaan makanan dan air serta mendorong orangutan mendekati perkebunan atau permukiman, sehingga meningkatkan risiko konflik dengan manusia.

Karena itu, perlindungan orangutan perlu diperkuat melalui patroli pencegahan kebakaran, pemulihan habitat, dan pengamanan koridor pergerakan satwa. Kolaborasi pemerintah, organisasi konservasi, dan masyarakat penting untuk menjaga kelangsungan hidup satwa liar di Kalimantan. (*/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Sedikitnya tiga lapak pedagang di Pasar Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi sasaran pencurian yang terekam…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengajak masyarakat Kota Pasuruan memanfaatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)…

Berita

Batu, Jatim Mandiri Satu sepeda motor milik warga hangus terbakar saat pemiliknya membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pinus…