HukrimPolda Jatim

3 Hari, Polres Nganjuk Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

3 Hari, Polres Nganjuk Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Komitmen jajaran Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran gelap barang haram kembali membuahkan hasil.

Dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 4–6 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Nganjuk sukses mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dari operasi tersebut, petugas menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah kendor dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkotika hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres, Rabu (14/10/2026).

Operasi penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Kasus pertama diungkap pada Minggu (4/10/2026). Sekitar pukul 23.00, petugas mencokok seorang pria berinisial MS (46), warga Kecamatan Baron, di depan sebuah area kos di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,98 gram bruto beserta satu unit telepon seluler.

“Berdasarkan hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Miftah.

Kasus kedua pada Senin (5/10/2026). Petugas kembali bergerak meringkus LS (40), warga Kecamatan Bagor, di area Terminal Bus Anjuk Ladang, Nganjuk, pada Senin malam dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram bruto.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus membawa petugas pada penangkapan BP (35), warga Kabupaten Kediri, di sebuah gudang wilayah Kelurahan Jatirejo pada Selasa (6/10/2026) pagi.

Baca Juga  Beli Celurit via Online, Dua Anak di Grobogan Diciduk Polisi

Kepada penyidik, BP mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial J yang saat ini juga memburu status DPO.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus mendalami kedua perkara tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu para pemasok utama yang masih buron.

“Upaya pengembangan ini dilakukan secara intensif untuk memutus rantai pasokan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Sesuai arahan Pak Kapolres, kita akan berantas terus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tuntasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *