Nganjuk, Jatimmandiri.id — Agenda persidangan kedua kasus pengeroyokan yang melibatkan wilayah Loceret, Kabupaten Nganjuk, kembali dilangsungkan secara online atau daring pada Senin (12/10/2026).
Serupa dengan sidang perdana sebelumnya, para terdakwa terpantau tidak hadir secara fisik di ruang sidang pengadilan.
Pelaksanaan sidang jarak jauh ini lantas memicu respons dari unsur masyarakat.
Ketua Ranting Loceret, Mas Rowi, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya lantaran harapannya agar proses hukum dapat disaksikan secara langsung belum juga terwujud.
“Kami masih berharap sidang bisa berlangsung tatap muka agar prosesnya lebih transparan, namun hingga sidang kedua ini belum terwujud,” ujar Mas Rowi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum serta pertimbangan di balik penerapan sistem daring.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan seluruh elemen yang terlibat selama proses peradilan berlangsung.
“Pelaksanaan persidangan secara daring tetap menjamin terpenuhinya hak‑hak para pihak dalam proses peradilan, serta sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana ketentuan peraturan perundang‑undangan,” jelas JPU.
Di sisi lain, dalam agenda persidangan kedua ini, pihak kejaksaan telah merampungkan dan melengkapi berkas kelengkapan bukti pendukung.
Rangkaian proses hukum ini selanjutnya akan terus bergulir ke tahap pemeriksaan berikutnya mengikuti jadwal resmi yang telah ditentukan pihak pengadilan.












