Surabaya, Jatimmandiri.id- Pengangguran lulusan sarjana di Jawa Timur mencapai 6,04 persen pada Februari 2026, tertinggi dibandingkan jenjang pendidikan lainnya. Program pemagangan nasional diharapkan menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Organisasi Jatim menunjukkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sarjana meningkat dari 4,07 persen pada Februari 2024 menjadi 5,60 persen pada Februari 2025. Angka tersebut melampaui TPT lulusan SMA sebesar 5,75 persen dan SMK sebesar 5,73 persen.
Tren serupa terjadi secara nasional. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), penganggur lulusan perguruan tinggi mencapai sekitar 674 ribu orang atau 7,98 persen dari total pengangguran pada Agustus 2022. Jumlahnya meningkat menjadi 843 ribu orang pada Agustus 2024, kemudian mencapai 1.033.182 orang pada Mei 2026. Angka terakhir setara 14,31 persen dari total 7,22 juta penganggur di Indonesia.
Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menilai persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
“Ini jadi PR kita semua. Pengangguran terbesar sekarang lulusan S1 di Jawa Timur. Angkanya cukup tinggi,” ujarnya dalam kegiatan coaching clinic pendaftaran mitra pemagangan nasional di Graha Kadin Jatim, Senin (12/10).
Kadin Jatim mengajak Kadin kabupaten/kota, terutama di kawasan industri Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto, mensosialisasikan program tersebut. Adik berharap peserta magang dapat direkrut setelah menyelesaikan program enam bulan dengan pendampingan mentor.
Ia juga menyebut sejumlah industri membutuhkan regenerasi tenaga kerja, bahkan sekitar 300 pekerja dalam setahun. Kebutuhan itu berpotensi membuka kesempatan bagi lulusan baru.
Kepala BLK Sidoarjo Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Aiza Akbar mengatakan, program ini ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi lulusan dan kebutuhan industri. Peserta terbuka bagi lulusan diploma maupun sarjana yang lulus maksimal satu tahun terakhir.
Pemerintah menargetkan 150.000 peserta secara nasional pada 2026, naik dari 100.000 pada tahun sebelumnya. Tidak ada kuota khusus per provinsi.
Peserta memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota setempat melalui APBN serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menyediakan mentor dan terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Aiza menegaskan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah peserta. Kualitas pendampingan, kesesuaian bidang magang, pengalaman kerja, dan peluang perekrutan menjadi penentu manfaatnya. Pengalaman tersebut juga dapat membantu perusahaan memetakan kompetensi calon pekerja dan menjadi masukan bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan pembelajaran dengan perkembangan industri.










