Dalam NegeriEkonomi

Polemik Dividen Danantara Rp 120 T: Bos BPI Sebut Purbaya Keliru, Menkeu Suahasil Buka Suara

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Polemik Dividen Danantara Rp 120 T: Bos BPI Sebut Purbaya Keliru, Menkeu Suahasil Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Purbaya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjabat tangan dengan pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) usai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9). ANTARA
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • COO Danantara Dony Oskaria meluruskan pernyataan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana setoran keuntungan Rp 120 triliun ke kas negara.
  • Menkeu Suahasil Nazara menegaskan APBN 2026 dan rancangan APBN 2027 tidak mencatat maupun mengandalkan penerimaan dividen Danantara.
  • Keuntungan Danantara difokuskan untuk investasi ulang, pendanaan proyek hilirisasi, serta pembukaan lapangan kerja baru.

Polemik Dividen Danantara Rp 120 T: Bos BPI Sebut Purbaya Keliru, Menkeu Suahasil Buka Suara

Jakarta, Jatimmandiri.id — Manajemen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas meluruskan wacana penarikan keuntungan senilai Rp 120 triliun ke kas negara yang sempat diembuskan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kalkulasi dan rencana setoran dividen ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut pada dasarnya keliru.

“Seharusnya memang gak ada rencana itu, ya,” tegas Dony Oskaria kepada awak media saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dony menguraikan bahwa Danantara memiliki peran strategis yang serupa dengan APBN, yakni berfungsi sebagai mesin penggerak perekonomian nasional. Seluruh dividen maupun imbal hasil yang diperoleh BPI Danantara diarahkan untuk diinvestasikan kembali (reinvesting) melalui Danantara Asset Management serta Danantara Investment Management, bukan ditarik masuk sebagai pos kas anggaran rutin pemerintah.

“Ya, kan sudah dikoreksi sama Pak Menteri Keuangan yang baru (Suahasil Nazara),” tambah Dony meluruskan duduk perkara tersebut.

Sikap Tegas Menkeu Suahasil: APBN 2026 dan 2027 Bersih dari Dividen Danantara

Koreksi atas polemik setoran dividen raksasa tersebut diperkuat langsung oleh bendahara negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa pemerintah tidak menggunakan maupun mematok dividen Danantara di dalam postur APBN 2026 maupun proyeksi APBN 2027.

Baca Juga  Mekanisme Pemilihan Belum Diputuskan

“Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara di situ, tidak tercatat,” ujar Suahasil di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Suahasil memandang kontribusi BPI Danantara bagi perekonomian Indonesia tidak semata-mata diukur dari nominal dividen yang disetor ke kas negara. Peran nyata lembaga pengelola investasi negara tersebut lebih dinilai dari realisasi program serta proyek produktif yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Yang paling penting adalah pekerjaan Danantara, apa saja agenda kerja, apa saja proyek yang mau dilakukan, apa saja aktivitas yang didesain dan akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat Indonesia,” jelas Suahasil.

Fokus Reinvestasi: Suntik Modal Hilirisasi dan Lapangan Kerja

Senada dengan komitmen tersebut, Dony Oskaria yang juga Direktur Operasional Danantara sebelumnya telah mengisyaratkan nihilnya rencana penyetoran dividen ke kas negara. Fokus utama Danantara saat ini adalah mengoptimalkan permodalan yang dikelola demi membiayai portofolio investasi strategis, khususnya hilirisasi komoditas dan pembukaan lapangan kerja.

“Sampai sejauh ini belum ada ya, saya rasa enggak. Danantara mau membangun banyak proyek hilirisasi dan membuka lapangan pekerjaan,” ungkap Dony di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Agenda Koordinasi Rosan Roeslani dengan Kemenkeu

Dinamika pembahasan dividen Danantara mencuat pascapergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan, saat Suahasil Nazara dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Kepala BPI Danantara yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, sempat mengagendakan koordinasi ulang skema tata kelola dividen bersama Menkeu anyar.

“Nanti kami akan bicara semua dengan Kementerian Keuangan, dengan Menkeu (Suahasil) pada minggu ini saya kira,” ucap Rosan usai menghadiri pelantikan Suahasil di Istana Merdeka, Senin (14/9/2026). Saat itu, Rosan belum memastikan opsi penyetoran sebagian deviden kepada Kemenkeu.

Baca Juga  Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Tetap Aman Meski Dana Transfer Dipangkas

Akar Masalah: Klaim Awal PNBP Rp 120 Triliun Era Purbaya

Wacana setoran Rp 120 triliun ke kas negara bermula dari pernyataan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri forum ‘Sarasehan 100 Ekonom Indonesia’ di Jakarta pada 3 September 2026. Kala itu, Purbaya menyebut pemerintah akan mengonversi sebagian laba Danantara menjadi pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami akan masukan ke PNBP (pendapatan negara bukan pajak) walaupun mereka (Danantara) masih protes, tapi perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah. Jadi kita aman, ruang fiskal tetap terjaga,” kata Purbaya kala menjabat Menkeu.

Purbaya, yang merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat itu menilai tambahan penerimaan itu penting sebagai bantalan fiskal dan cadangan darurat kebutuhan tak terduga. Namun, ia sendiri mengakui belum membedah rincian asal laba tersebut secara komprehensif.

“Dari keuntungan (Danantara). Saya enggak tahu, yang janji kan Pak Rosan ke Bapak Presiden. Saya terima aja, kan enak,” tutur Purbaya saat itu, sebelum akhirnya wacana tersebut resmi dinyatakan keliru dan tidak tercatat dalam kalkulasi fiskal pemerintah saat ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…