Nganjuk, Jatimmandiri.id – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar persidangan perkara pidana anak terkait aksi kekerasan bersama-sama di muka umum, Rabu (7/10/2026).
Persidangan yang melibatkan tiga Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DS, EDJ, dan BS ini beragendakan pemeriksaan saksi korban sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Tiga anak di bawah umur tersebut diajukan ke meja hijau oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berdasarkan Surat Dakwaan Anak Nomor Reg. Perkara PDM-199/M.5.31/09/2026.
Karena masih berusia di bawah 18 tahun, ketiganya tidak dilakukan penahanan.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi anak di bawah umur.
“Penanganan perkara ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk perlindungan terhadap identitas dan kepentingan terbaik bagi anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Roby.
Berdasarkan surat dakwaan, insiden pengeroyokan tersebut berawal pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Kala itu, rombongan korban berpapasan dengan rombongan DS hingga terjadi aksi pengejaran.
Dalam situasi tersebut, BS melemparkan pecahan batu cor ke arah salah satu motor korban.
Meski tidak mengenai sasaran langsung, pecahan batu tersebut terlindas oleh sepeda motor lain dalam rombongan korban hingga mengakibatkan pengendara dan korban terjatuh.
Saat korban tak berdaya di jalanan, DS, EDJ, dan BS bersama beberapa rekannya langsung melakukan pengeroyokan.
DS memukul punggung korban, EDJ mendaratkan pukulan ke bagian perut, sementara BS memukul kepala serta menyikut punggung korban.
Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka sesuai Visum et Repertum RS Bhayangkara Kediri Nomor B/VER/05/I/RES.1.10/2026/Satreskrim tertanggal 10 Januari 2026.
Hasil medis menunjukkan bengkak pada dahi kanan, bengkak disertai memar pada kelopak mata bawah, serta luka lecet pada punggung kiri atas akibat benturan benda tumpul yang dikategorikan sebagai luka ringan.
Atas perbuatannya, DS, EDJ, dan BS didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses persidangan di PN Nganjuk akan terus berlanjut ke tahap berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.












