HukrimJatim

Gunakan Keterangan Palsu, MPW Sanksi Skorsing 3 Bulan Notaris Situbondo M Yusuf Ibrahim

Penulis: Alif Bintang
×

Gunakan Keterangan Palsu, MPW Sanksi Skorsing 3 Bulan Notaris Situbondo M Yusuf Ibrahim

Sebarkan artikel ini
Kantor notaris Muhammad Yusuf Ibrahim yang beralamat di Jalan A Yani Nomor 16, Dawuhan, Situbondo.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Setelah melalui proses penanganan yang berlarut-larut hingga sepuluh bulan di tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD), kasus pelanggaran kode etik pembuatan akta otentik menggunakan keterangan palsu oleh notaris asal Situbondo, Muhammad Yusuf Ibrahim SH MKn, akhirnya membuahkan hasil.

Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Timur resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara (skorsing) selama 3 bulan kepada notaris yang berkantor di Jalan A Yani Nomor 16, Dawuhan, Situbondo tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasus ini bermula dari pengaduan yang dilayangkan oleh Julijanto Tanudjaja.

Ia menduga adanya tindak pidana penggunaan keterangan palsu dalam penyusunan Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh notaris Muhammad Yusuf Ibrahim.

Kesalahan pertama adalah dengan menyadari sepenuhnya penghadap sebagai pihak yang menyewakan bukan pemilik obyek sewa.

Terlapor tidak menuntut adanya surat kuasa yang asli, sah, dan terbaru dari pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat hak milik obyek sewa.

Kesalahan kedua, terlapor dengan sadar dan secara sengaja menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik arsip negara untuk menutupi ketiadaan surat kuasa.

Surat pernyataan ahli waris dirubah dan dinyatakan sebagai surat kuasa dalam akta sewa.

Kesalahan ketiga yakni, terlapor merekayasa sebuah paragraf dalam akta sewa untuk menutupi adanya niat jahat dalam bentuk tindak pidana perbuatan melawan hukum menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik arsip negara.

Rekayasa paragraf tersebut yang diharapkan dapat menutupi kesalahan pertama dan kedua supaya akta sewa tersebut seakan-akan tidak cacat hukum.

“Jadi dalam pembuatan akta otentik arsip negara tersebut, terlapor mencantumkan tiga surat kuasa dengan penanggalan berbeda sebagai dasar pembuatan perjanjian sewa. Namun, saat pemeriksaan, terlapor tidak mampu menunjukkan keberadaan satu pun dari ketiga surat kuasa tersebut,” beber Julijanto, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga  Ada 2.356 Pengaduan Pinjol Ilegal di Jatim, DPRD Desak Pemprov Perketat Pelindungan Data Pribadi

Julijanto mengungkapkan bahwa perjuangan menuntut keadilan ini memakan waktu hampir satu tahun penuh.

Pengaduan yang ia daftarkan sejak 16 Oktober 2025 di MPD Banyuwangi sempat terombang-ambing tanpa kepastian hukum.

Bahkan, rekomendasi hasil pemeriksaan tak kunjung diberikan hingga sepuluh bulan lamanya.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020.

Tembusan rekomendasi baru diterima Julijanto pada 24 Juli 2026. Itu setelah Julijanto bersurat langsung ke Kemenkum RI dan MPW Notaris Jatim.

Merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang layak di tingkat daerah, Julijanto membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

Ia menyampaikan laporan langsung kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas melalui program Pasti Ada Solusi pada 21 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko, di hadapan Menteri Supratman dan Julijanto, membenarkan adanya kejanggalan dalam penanganan awal perkara ini.

Fadjar juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi polemik di internal MPD Banyuwangi.

Alhasil, Kanwil Kemenkum Jatim melakukan pergantian antar waktu (PAW) satu orang anggota majelis dari unsur pemerintah agar kasus tersebut bisa ditangani dengan baik.

Atensi khusus turut diberikan oleh Menteri Supratman saat hadir di Kanwil Kemenkum Jatim pada Jumat (18/9/2026).

Menteri menginstruksikan agar MPW Notaris Jatim bersikap objektif dan transparan dalam mengambil keputusan.

Penundaan pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada 9 September 2026 akhirnya dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) di Ruang Sidang Kanwil Kemenkum Jatim.

Melalui Putusan Nomor: 018/Pts/Mj.PWN.Provinsi Jawa Timur/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Majelis Pemeriksa MPW Notaris Jatim secara resmi memutus notaris Muhammad Yusuf Ibrahim terbukti bersalah.

Ia dinilai telah melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Baca Juga  Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Balita Korban Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu di Nganjuk Tuai Pujian

Nantinya, MPW Notaris Jatim meneruskan keputusan tersebut ke Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris. Sehingga MPP bisa menjatuhkan sanksi secara sah kepada terlapor.

Atas putusan tersebut, Julijanto menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum Supratman, Kakanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar, serta Majelis Pemeriksa MPW Notaris Jatim yang telah mengusut tuntas keterlibatan terlapor.

“Melalui program Pasti Ada Solusi, kasus saya yang berlarut-larut mendapat titik terang. Saya sangat mengapresiasi atas kehadiran Pak Menteri langsung dalam mengawal ketidakadilan yang dialami masyarakat,” kata Julijanto.

Kendati demikian, Julijanto menilai sanksi skorsing 3 bulan belum memenuhi rasa keadilan.

Menurut dia, tindakan dugaan mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik arsip negara merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian.

Terlebih, akibat ulah oknum notaris tersebut telah menyebabkan kedua orang tua Julijanto depresi. Tak lama kemudian sakit, lalu meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal ini, kuasa hukum Julijanto, Yakub Miradi SH MH, menegaskan bahwa pihaknya resmi mengambil langkah hukum lanjutan.

Pada Selasa (29/9/2026), tim kuasa hukum mengajukan permohonan banding ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) di Jakarta guna menuntut sanksi yang lebih berat dan setimpal.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Ibrahim enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung soal sanksi skorsing tersebut. Ia menilai persoalan tersebut belum final.

“Langsung ke MPW saja. Saya nggak mau komentar. Belum final,” kata Yusuf.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *