Malang, Jatim Mandiri
Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) mendorong peningkatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) warga Kota Malang untuk mendukung akses layanan pemerintah.
Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 136.249 warga telah mengaktifkan IKD, sedangkan aktivasi Perlinsos tercatat 60.867 orang di Kota Malang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, peningkatan aktivasi IKD terlihat signifikan setelah program Perlinsos berjalan.
“Untuk IKD beberapa waktu terakhir ini signifikan (aktivasi) karena ada program Perlinsos, dimana untuk masuk ke dalam aplikasi harus menggunakan NIK dan pin IKD sehingga bagaimana pun masyarakat harus aktif,” kata Wahyu, Senin.
Menurut dia, minat warga melakukan aktivasi IKD paling tinggi terjadi pada Agustus 2026 dengan jumlah sekitar 1.400 aktivasi. Dispendukcapil Kota Malang menggunakan dua aspek pembanding dalam melihat capaian aktivasi IKD, yakni kepemilikan nomor telepon seluler dan jumlah penduduk wajib KTP.
Kepemilikan nomor telepon seluler tercatat mencapai sekitar 40 persen, sedangkan jumlah penduduk wajib KTP lebih dari 20 persen. “Karena belum tentu wajib KTP memiliki nomor HP, memang difasilitasi di sistem dalam dashboard Kementerian Dalam Negeri atau pengelolaan data administrasi kependudukan (PDAK) untuk dua pembanding itu,” ujarnya.
Pemkot Malang terus mendorong pemutakhiran data Perlinsos karena Kota Malang menjadi salah satu daerah percontohan program pemerintah pusat tersebut. Tahapan pendaftaran dan pemutakhiran data warga ditargetkan selesai 31 Desember 2026. Jadwal tersebut diperpanjang dari batas sebelumnya pada 31 Agustus 2026.
Pelaksanaan pendataan dilakukan melalui kolaborasi Dispendukcapil dengan Dinsos-P3AP2KB serta Diskominfo Kota Malang. “Dimana menggunakan digital publik infrastruktur (DPI), NIK diintegrasikan dengan instansi vertikal, baik kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah, penggunaan PLN itu dicek,” kata Wahyu. Data itu selanjutnya dipadukan dengan desil dari Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan penerima manfaat Perlinsos. (ant/ibn)












