BeritaJatim

Motor Modifikasi Jual Rokok Ilegal

Penulis: HafidEditor: ibn
×

Motor Modifikasi Jual Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal dijual pada malam hari di motor modifikasi di kawasan Kabupaten Jombang.
Example 468x60

Kediri, Jatim Mandiri

Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang menemukan modus penjualan rokok ilegal menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi menjadi lapak berjalan. Petugas mengamankan 15.916 batang rokok ilegal dalam operasi pasar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi pasar bersama di sejumlah titik Kabupaten Jombang. Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp23.936.060. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15.628.868. Seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai Kediri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Modus penjualan rokok ilegal itu memanfaatkan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan rak display dan tas obrok. Sarana tersebut digunakan untuk membawa sekaligus memajang rokok yang ditawarkan kepada calon pembeli.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto mengatakan pola tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan. “Temuan di Jombang menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya menyasar toko atau kios. Peredaran rokok ilegal dapat mengikuti pola aktivitas masyarakat dan memanfaatkan sarana yang mudah berpindah,” ujar Arintoko.

Menurut dia, penggunaan sepeda motor sebagai lapak berjalan membuat aktivitas penjualan lebih mudah berpindah. Modus tersebut juga memungkinkan penjual menyasar pusat keramaian masyarakat.

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain lingkungan desa maupun kawasan yang ramai ketika terdapat kegiatan tertentu. Kondisi tersebut membuat pengawasan perlu menyesuaikan pola aktivitas masyarakat.

Arintoko menjelaskan informasi dari lapangan menjadi bagian penting dalam membaca pola distribusi rokok ilegal. Pemetaan informasi tersebut membantu petugas menentukan sasaran pengawasan secara lebih tepat dan efektif.

Temuan di Jombang juga menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal dapat memanfaatkan sarana sederhana yang dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat. Pola tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan.

Baca Juga  Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat memengaruhi iklim persaingan usaha. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan cukai harus bersaing dengan produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan pada lokasi perdagangan tetap. Pola distribusi yang bergerak juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam kegiatan penindakan. Arintoko menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

“Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tegas Arintoko.

Bea Cukai Kediri selanjutnya memproses seluruh barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut menjadi bagian dari kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kediri.

Temuan tersebut sekaligus menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap berbagai pola distribusi. Keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan.

Dengan pemetaan informasi dan sinergi lintas pihak, pengawasan diharapkan dapat mengikuti perkembangan pola peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut juga mendukung terciptanya perdagangan yang memenuhi ketentuan cukai. (mhe/ibn)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *